Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rendra Yozar D. Putra |
Hakim Anggota | Jasriandi, Wahyu Kurniawan |
Panitera | Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;Halaman 89 dari 90 Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pgp2. Menyatakan Surat Mutasi Kerja yang dikeluarkan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan Mutasi antar perusahaan yang berbeda badan hukum adalah perselisihan hubungan industrial karena pemutusan hubungan kerja;4. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayarkan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut:- Penggugat I (Aspendi), dengan Masa Kerja adalah 15 tahun 6 bulan :Uang Pesangon = 2 x 9 x Rp6.950.000,00 =Rp125.100.000,00UPMK = 6 x Rp6.950.000,00 =Rp41.700.000,00Penggantian Hak = 15% x Rp166.800.000,00 =Rp25.020.000,00Total sejumlah =Rp191.820.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);- Penggugat II (Herlyn Patris Lumumba), dengan Masa Kerja adalah 12 tahun 4 bulan :Uang Pesangon = 2 x 9 x Rp4.123.000,00 =Rp74.214.000,00UPMK = 5 x Rp4.123.000,00 =Rp20.615.000,00Penggantian Hak = 15% x Rp94.829.000,00 =Rp14.224.350,00Total sejumlah =Rp109.053.350,00(seratus sembilan juta lima puluh tiga ribu rupiah)5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara yang besarnya nihil;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga kini sebesar Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1383 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pgp
Statistik550437