Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 35/ Pdt.G/2012/PN-LP |
|
Nomor | 35/ Pdt.G/2012/PN-LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pontas Efendi |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni Batubara, Mh - Rosihan Juhriah Rangkuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi:- Menolak seluruh eksepsi dari para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan sah Surat Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 97/APH-GR/MTMR/1988, tanggal 08-03-1987, yang didaftarkan atas nama Mangontang Hutapea, berupa tanah dan bangunan rumah toko yang terletak di Jalan Krakatau Nomor: 63, Lingkungan XVIII, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Medan dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sdr H. Anwar Ja?far (14,40 m)Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Krakatau (03,65 m)Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sdr H. Ibrahim (14,40 m)Sebelah Barat berbatasan dengan dinding tembok Parman ( 03,65 m)- Menyatakan upaya yang dilakukan Tergugat I mengganggu penguasaan Penggugat atas objek perkara dengan menyewakan kepada orang lain tanpa seijin dari Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan sah Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Almarhum Mangontang Hutapea pada tanggal 27 Desember 1989 yang isinya sebagai berikut:Dengan ini saya menyatakan bahwa:Semua rumah, tanah , mobil, uang di bank berupa deposito dan tabungan, yang seluruhnya barang-barang dan uang tersebut dibuat atas nama saya (Mangontang Hutapea), sebenarnya adalah merupakan hak milik dari kakak saya, nama Marintan Hutapea.- Menyatakan tanah dan bangunan (objek sengketa) Surat Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 97/APH-GR/MTMR/1988, tanggal 08-03-1987, yang didaftarkan atas nama Mangontang Hutapea, yang terletak di Jalan Krakatau Nomor: 63, Lingkungan XVIII, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Medan dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sdr H. Anwar Ja?far (14,40 m)Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Krakatau (03,65 m)Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sdr H. Ibrahim (14,40 m)Sebelah Barat berbatasan dengan dinding tembok Parman ( 03,65 m)Bukan merupakan milik almarhum Mangontang Hutapea maupun seluruh ahli warisnya ;- Menyatakan tanah dan bangunan ruko (objek sengketa) yang terletak di Jalan Krakatau No. 63, Lingkungan XVIII, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Medan, Surat Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 97/APH-GR/MTMR/1988, tanggal 08-03-1987, adalah milik dari almarhum Marintan Br Hutapea, walaupun didaftarkan atas nama Mangontang Hutapea;- Menyatakan sah pemberian dari Marintan Br Hutapea kepada Penggugat (Drs. Bawaja Jhoni Hutapea) yaitu berupa tanah dan bangunan ruko (objek sengketa) yang terletak di Jalan Krakatau No. 63, Lingkungan XVIII, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Medan, Surat Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 97/APH-GR/MTMR/1988, tanggal 08-03-1987;- Memerintahkan ahli waris Mangontang Hutapea (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) untuk membuat peralihan nama atas tanah objek sengketa yaitu tanah dan bangunan ruko (objek sengketa) yang terletak di Jalan Krakatau No. 63, Lingkungan XVIII, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Medan, Surat Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 97/APH-GR/MTMR/1988, tanggal 08-03-1987 menjadi atas nama Penggugat (Drs. Bawaja Hutapea) ;- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijadikan sebagai petunjuk/hak yang sah untuk mengurus balik nama/ atau untuk peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan atas objek sengketa tersebut atas nama Penggugat (Drs. Bawaja Jhoni Hutapea);- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam dalam perkara ini yang sampai saat ini sebesar Rp 891.000. (delapanratus sembilanpuluh satu ribu rupiah). - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/ Pdt.G/2012/PN-LP
Statistik11822