Putusan PN KUPANG Nomor 251/Pid.BI2013/PN.KPG |
|
Nomor | 251/Pid.BI2013/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | 1. I Ketut Sudira, 2. Agus Komarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa Prof. Dr. PATI SERVASIUS, Ph.D, DBA. alias SERVAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prof. Dr. PATI SERVASIUS, Ph.D, DBA. alias SERVAS tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;- Menyatakan barang bukti berupa:1. 1 (satu) buah Jas Almamater warna biru gelap, pada bagian dada sebelah kiri terdapat gambar dan bertuliskan Universitas San Pedro;2. 1 (satu) buah buku asli pada sampul depan bertuliskan Follow The Simplest Scondari School by Servas Mario Patty, Ph.D Book Seven;3. 1 (satu) buah buku asli pada sampul depan bertuliskan Follow The Simplest Way. For Scondari School by Servas Mario Patty, Ph.D Book Eight; dikembalikan kepada saksi tersebut sedangkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar brosur asli bertuliskan Unisap (Universitas San Pedro) berisikan Visi dan Misi Unisap, Struktur Organisasi, Fakultas dan Jurusan yang dibuka, keunggulan serta uang kuliah yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. Pati Servasius, Ph.D, DBA sebagai Chaimar of SMF dan Dr, Goru Yohanes, Msi sebagai Chancellor/Rektor pada bulan Januari 2011;2. 1 (satu) lembar brosur asli bertuliskan Unisap (Universitas San Pedro) berisikan Visi dan Misi dalam bahasa Inggris Organisation Structure, Faculties and Study Programes, Speciallity (keunggulan), Finance (Keuangan), Registration Address (Alamat Pendaftaran) yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. Pati Servasius sebagai The Chaiman of SMF dan oleh Drs. Dekreseno R. Yohanes, MA sebagai Chancellor/Rektor pada bulan Januari 2012;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.BI2013/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 251/Pid.BI2013/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 887 K/Pid/2014
Pertama : 251/Pid.BI2013/ PN.KPG
Statistik5440