- Menyatakan surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg Perk : PDM-29/TUAL /09/2015/EP, tanggal 17 September 2015 Batal Demi Hukum ; --------------------
- Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ; -----------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------. 1 (satu) buah parang jenis Samurai terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu, panjang parang sekitar 90 ( Sembilan puluh )Centi meter ; ------------
- Membebankan biaya perkara kepada Negera ; -------------------------------------------
Putusan PN TUAL Nomor 94/PID.B/2015/PN Tul |
|
Nomor | 94/PID.B/2015/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hatijah A. Paduwi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rays Hidayat hakim Anggota 2: Andi Marwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum ; ----- dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; -- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PID.B/2015/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 94/PID.B/2015/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.B/2016/PT AMB
Banding : 3/PID/2016/PT AMB
Pertama : 94/Pid B/2015/PN.Tul
Statistik10753