Putusan PTA SEMARANG Nomor 255/Pdt.G/2014 PTA.SMG |
|
Nomor | 255/Pdt.G/2014 PTA.SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangceraigugat255/Pdt.G/2014 PTA.SMG |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Nadjib |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, H. R. Manshur |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;-------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekalongan Nomor : 0115/Pdt.G/2014/PA.Pkl, tanggal 10 September 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Dzulqa?dah 1435 Hijriyah;-----------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );----------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pdt.G/2014_PTA.SMG.zip
- Download PDF
- 255/Pdt.G/2014_PTA.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 255/Pdt.G/2014 PTA.SMG
Pertama : 0115/Pdt.G/2014/PA.Pkl
Statistik458