- Menyatakan Terdakwa Hj. YETTINIZA Alias YET Binti Alm. NASRUN JALIL tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PELALAWAN Nomor 242/Pid.B/2018/PN Plw |
|
Nomor | 242/Pid.B/2018/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Angkat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin, Mhbr Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran DP pembelian gedung beserta asset sekolah SMK Makmur sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diserahkan oleh sekolah C 9 school diterima oleh Yettiniza tertangal 11 Maret 2014 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya; -1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran DP pembelian gedung beserta asset sekolah SMK Makmur sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diserahkan oleh sekolah C 9 school diterima oleh Yettiniza tertangal 17 Maret 2014 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya; -1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran DP pembelian gedung beserta asset sekolah SMK Makmur sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diserahkan oleh sekolah C 9 school diterima oleh Yettiniza tertangal 21 Maret 2014 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya; -1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran DP pembelian gedung beserta asset sekolah SMK Makmur sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) diserahkan oleh sekolah C 9 school diterima oleh Yettiniza tertangal 23 Juli 2014 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.B/2018/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 242/Pid.B/2018/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.B/2018/PN Plw
Statistik13637