- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG TANGGAL 4 AGUSTUS 2020 NOMOR 11/PDT.G/2020/PN KOT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT/PEMBANDING DENGAN TERGUGAT/TERBANDING SEBAGAIMANA TERCATATAT DALAM KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR: 1802-KW-04102011-0001 TANGGAL 4 OKTOBER 2011 KANTOR PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMPUNG TENGAH, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN PERKARA INI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL WILAYAH TEMPAT TINGGAL PENGGUGAT DAN KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL TEMPAT PERNIKAHAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT DILANGSUNGKAN, UNTUK DICATAT DALAM REGISTER YANG TERSEDIA UNTUK ITU;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 4 Agustus 2020 Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Kot yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding sebagaimana tercatatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1802-KW-04102011-0001 tanggal 4 Oktober 2011 Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kota Agung untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil wilayah tempat tinggal Penggugat dan Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 65/PDT/2020/PT TJK |
|
Nomor | 65/PDT/2020/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suyadi |
Hakim Anggota | H. Aksir, Mhbrsuwono |
Panitera | Izhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2020/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2020/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2020/PN Kot
Kasasi : 3378 K/Pdt/2022
Banding : 65/Pdt/2020/PT TJK
Statistik23290