Putusan PN RANAI Nomor 3/Pid.B/2014/PN.Rni |
|
Nomor | 3/Pid.B/2014/PN.Rni |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Lean Sahusilawane |
Hakim Anggota | Rocky B.f. Sitohang, Icky Syarifudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SAKBAN PASARIBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja? ;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SAKBAN PASARIBU dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkusan kertas koran yang di-lakban plastik bening berisi tangkai, daun dan biji ganja kering dengan berat 490 gram (empat ratus sembilan puluh gram)- 1 (satu) amplop coklat diikat dengan benang warna putih dan pada persilangan benang diberi lak, berisi tangkai, daun dan biji ganja kering dengan berat 18 gram (delapan belas gram) sisa hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Polri Cabang MedanDipergunakan dalam perkara Nomor 4 / Pid.B / 2014 / PN. Rni ;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2014/PN.Rni.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2014/PN.Rni.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2014/PN.Rni
Banding : 102/PID.SUS/2014/PTR
Banding : 103/PID.SUS/2014/PTR
Pertama : 4/Pid.B/2014/PN.Rni
Statistik6637