Putusan PN JOMBANG Nomor 524/Pid.B/2019/PN Jbg |
|
Nomor | 524/Pid.B/2019/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih, Br Hakim Anggota Sari Cempaka Respati |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulistri Elita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa 1. FERDA ARMADANA bin YOHANES VERO FRANSISCHO, Terdakwa 2. MUCHAMMAD FARIZ bin ADNAN LEBU, Terdakwa 3. RIZKY PRASTYO NUGROHO alias PELO bin NGATAWI dan Terdakwa 4. MUHAMAD SALAM SETIAWAN bin SUTIKNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? ???Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa 4. MUHAMAD SALAM SETIAWAN bin SUTIKNO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan agar Terdakwa 4. MUHAMAD SALAM SETIAWAN bin SUTIKNO tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dosbook Handphone merk XIOMI A 2 Lite warna gold dengan IMEI 1 863896041494110, IMEI 2 863896041494128 ; Dikembalikan kepada Saksi AHMAD HAMDAN RAMADHANI atau orang tuanya Saksi AIRNUR ROHMI, SPd; - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol S 1178 TC beserta STNK nya ; Dikembalikan kepada SAMSUL HUDA; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 524/Pid.B/2019/PN Jbg
Statistik642