Putusan PN KARANGAYAR Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Krg |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2015/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prasetyo Nugroho |
Hakim Anggota | H Wisnu Gautama, .mkn Dyah Ratna Paramitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI? Menolak Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;? Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berdasar hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas 3 ( tiga) bidang tanah yang letak dan batas-batasnya sebagai berikut:- Sertipikat Hak Milik No.2840 terletak di Ds Pandeyan Kec Tasikmadu Kab Karanganyar, luas 44 m atas nama AGUNG WIYANTO, dengan batas-batas :Sebelah Utara : SHM 2841 ;Sebelah Selatan : Pintu Masuk Perumahan ;Sebelah Barat : Jalan Umum ;Sebelah Timur : Jalan Perumahan ;- Sertipikat Hak Milik No.2841 terletak di Ds Pandeyan Kec Tasikmadu Kab Karanganyar, luas 44 m atas nama AGUNG WIYANTO, dengan batas-batas :Sebelah Utara : SHM 2842 ;Sebelah Selatan : SHM 2840 ;Sebelah Barat : Jalan Umum ;Sebelah Timur : Jalan Perumahan ;- Sertipikat Hak Milik No.2842 terletak di Ds Pandeyan Kec Tasikmadu Kab Karanganyar, luas 44 m atas nama AGUNG WIYANTO, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Sawah ;Sebelah Selatan : SHM 2841 ;Sebelah Barat : Jalan Umum ;Sebelah Timur : Rumah Perumahan ;3. Menyatakan obyek sengketa adalah sah milik Penggugat ;4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I menjual obyek sengketa kepada Tergugat II adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan proses jual beli obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II di hadapan Tergugat III berdasarkan akta jual beli No.826/2014, No.827/2014 dan No.828/2014 masing-masing tanggal 7 Oktober 2014 dibuat oleh Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya ;6. Menyatakan proses peralihan dan pensertipikatan obyek sengketa menjadi atas nama Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.2840, No,2841, No.2842 atas nama Sahrial Amri, ST (Tergugat II) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;8. Menghukum Para Tergugat untuk memproses peralihan hak/balik nama obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat ;9. Menyatakan apabila Para Tergugat tidak mau membantu proses peralihan hak/balik nama dan pensertipikatan obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat, maka berdasarkan putusan ini dapat dijadikan dasar proses peralihan hak/balik nama dan pensertipikatan obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat ;10. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadapa putusan ini ;11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI? Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.579.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2016/PT SMG
Kasasi : 2985 K/Pdt/2016
Pertama : 37/Pdt.G/2015/PN Krg
Statistik609