- Menyatakan Terdakwa Ghossan Wisnu Wardhana Putra Bin Anton Dwi Wardana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ghossan Wisnu Wardhana Putra Bin Anton Dwi Wardana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Doss book HP merk Vivo V5 model 1609 warna putih kombinasi pink dengan nomor Imei I : 863714032724793, nomor Imei II : 863714032724785;
- 1 (satu) buah tas samping warna hitam kombinasi hijau dan orange;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo V5 model 1609 warna putih kombinasi pink dengan nomor Imei I : 863714032724793, nomor Imei II : 863714032724785 dengan nomor panggil 085233368909;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Gt-S5282 warna hitam nomor Imei I : 356787055267290/01, nomor Imei II : 356788055267298/01 dengan nomor panggil 082141629665;
- 1(satu) unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam tahun 1996, AE-5397-AB, Nomor Rangka MH1NFGOOTTK035208, Nomor Mesin NFGE1036661 berikut kunci kontaknya, STNK an.Herwin Yulistyowati,SPD. Alamat Jalan Yos Sudarso Nomor 95 Rt.035 Rw.009 Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun;
Putusan PN MADIUN Nomor 170/Pid.B/2017/PN Mad |
|
Nomor | 170/Pid.B/2017/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Dhianawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Kadek Kusuma Wardani, Br Hakim Anggota Nur Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Agus Rimbawan ; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/2017/PN Mad
Statistik317