Putusan PN KLATEN Nomor 117/Pdt.Plw/2016/PN Kln |
|
Nomor | 117/Pdt.Plw/2016/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | LAIN-LAIN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Sagung Bunga Mayasaputri Antara, Kurnia Dianta Ginting |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Terlawan I dan Terlawan II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar; DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan Perlawanan Rekonvensi Pelawan I untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan hukum Pelawan I dalam Rekonvensi dalam kedudukannya sebagai peserta lelang dan membeli barang tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang terletak di Ds. Mayungan, Kec. Ngawen, Kab. Klaten, dengan sertipikat HM No. 1187 A.n. Sri Hariyono melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dapat dibenarkan oleh hukum;3. Menyatakan secara hukum Risalah Lelang Nomor : 610/ 2016 tanggal 3-8-2016 yang menetapkan Pelawan I dalam Rekonvensi sebagai peserta lelang / pembeli dengan penawaran harga tertinggi atas tanah dan bangunan dengan sertipikat HM No. 1187 A.n. Sri Hariyono adalah sah;4. Menyatakan secara hukum perbuatan hukum Pelawan I dalam Rekonvensi membalik nama sertifikat HM No. 1187 menjadi A.n. Pelawan I dalam Rekonpensi adalah sah;5. Menyatakan secara hukum Pelawan I dalam Rekonpensi sebagai pemilik sah SHM No. 1187 yang terletak di Ds. Mayungan, Kec. Ngawen, Kab. Klaten;6. Menghukum kepada Terlawan dalam Rekonpensi atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah dan bangunan SHM No. 1187 yang terletak di Ds. Mayungan, Kec. Ngawen, Kab. Klaten kepada Pelawan I dalam Rekonvensi dalam keadaan baik seperti semula sejak diputuskannya perkara ini;7. Menolak Perlawanan Pelawan I Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Pelawan Konvensi / Terlawan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.368.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 507/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 117/Pdt.Plw/2016/PN Kln
Statistik517