Putusan PA MEDAN Nomor 768/Pdt.G/2010/PA Mdn |
|
Nomor | 768/Pdt.G/2010/PA Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 1 Juni 2010 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hj.maswari Lubis.. |
Hakim Anggota | H. Dahlan Siregar, Zainul Akmal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan ahli waris yang Mustahak dari almarhum Xxxxxxxxxxxx yang telah meninggal dunia pada tahun 1996 adalah sebagai berikut: Xxxxxxxxxxxx, laki-laki, masih hidup; Xxxxxxxxxxxx, laki-laki, masih hidup; Xxxxxxxxxxxx, perempuan, masih hidup; Xxxxxxxxxxxx, laki-laki, masih hidup; Ramli bin Baindo Nazar, laki-laki, masih hidup; Xxxxxxxxxxxx, perempuan, masih hidup; Nurhayati binti Xxxxxxxxxxxx, perempuan, telah meninggal dunia tahun 2005; Xxxxxxxxxxxx, laki laki, masih hidup;3. Menetapkan harta warisan almarhum Xxxxxxxxxxxx yang telah meninggal dunia pada tahun 1996 adalah berupa:- Sebidang tanah seluas 2,160 M2 yang terletak di Jalan A. R. Hakim/Jalan Seto Nomor 2 E Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Seto;- Sebelah Selatan berbatasan dengan ruko Nomor 9/tanah Bagindo Lukman Chan;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mesjid Bakti;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan A. R. Hakim/tanah Jagomuk Siregar dan tanah Sutan Kahar;4. Menetapkan bagian (porsi) masing-masing ahli waris almarhum Xxxxxxxxxxxx yang telah meninggal dunia pada tahun 1996 adalah sebagai berikut: 4.1. Xxxxxxxxxxxx, laki-laki, memperoleh 500 M 2 dari hibah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.02.01.14.02.1.00062 surat ukur No.795/1992 tanggal 31-3-1992 atas nama Nurmi Nurdin Nazar dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Seto ;- Sebelah Selatan berbatas dengan Mesjid Bakti;- Sebelah Timur berbatas dengan ruko Nomor 9 dan tanah Bagindo Lukman Chan;- Sebelah Barat berbatas dengan Lorong ke Mesjid Bakti;4.2. Jumpo bin Xxxxxxxxxxxx, laki-laki, memperoleh 184 M2 dari hibah + 113,6 M2 =297,6 M2;4.3. Xxxxxxxxxxxx, perempuan, memperoleh 111,3 M2 dari hibah + 56,8 M2 = 168,1 M2;4.4. Xxxxxxxxxxxx, laki-laki, memperoleh 184 M2 dari hibah + 113,6 M2 = 297,6 M2;4.5. Xxxxxxxxxxxx, laki-laki, memperoleh 184 M2 dari hibah + 113,6 M2 = 297,6 M2;4.6. Xxxxxxxxxxxx, perempuan, memperoleh 168 M2 dari hibah + 56,8 M2 = 224,8 M2;4.7. Almarhumah Nurhayati binti Xxxxxxxxxxxx, perempuan, memperoleh 98,7 M2 dari hibah + 56,8 M2 = 155,5 M2;4.8. Xxxxxxxxxxxx, laki laki, memperoleh satu persil perumahan NIB : 00525 dengan ukuran luas 218 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 02.01.14.02.1.00435, surat ukur tanggal 14-01-2010 No.137/Tegal Sari II/2010 atas nama Xxxxxxxxxxxx, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan lorong/Langgar Bakti;- Sebelah Selatan berbatas dengan tembok;- Sebelah Barat berbatas denga tanah Xxxxxxxxxxxx Sertifikat No. 02.01.14.02.1.00434, NIB : 00526;- Sebelah Timur berbatas dengan lorong/tanah Mesjid Bakti ;5. Menetapkan ahli waris almarhumah Nurhayati dan almarhum Marjohan adalah sebagai berikut:5.1. Xxxxxxxxxxxx, laki-laki, masih hidup;5.2. Xxxxxxxxxxxx, laki-laki, masih hidup;5.3. Xxxxxxxxxxxx, laki-laki, masih hidup;5.4. Xxxxxxxxxxxx, perempuan, masih hidup;5.5. Xxxxxxxxxxxx, perempuan, masih hidup;6. Menetapkan harta warisan almarhumah Nurhayati dari harta peninggalan almarhumah Xxxxxxxxxxxx adalah berupa tanah seluas 98,7 M2 dari hibah + 56,8 M2 = 155,5 M2;7. Menetapkan bagian (porsi) masing-masing ahli waris almarhumah Nurhayati adalah sebagai berikut:7.1. Xxxxxxxxxxxx, laki-laki, memperoleh 2 bagian;7.2. Xxxxxxxxxxxx, laki-laki; memperoleh 2 bagian7.3. Xxxxxxxxxxxx, laki-laki, memperoleh 2 bagian;7.4. Xxxxxxxxxxxx, perempuan, memperoleh 1 bagian;7.5. Xxxxxxxxxxxx, perempuan, memperoleh 1 bagian;8. Menghukum Penggugat, Tergugat I dan para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) diatas kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian (porsi) masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) dan angka 7 (tujuh) diatas secara sukarela dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilakukan dengan cara penjualan lelang melalui Kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada ahli warisnya sesuai dengan bagian (porsi) masing-masing;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;10. Menghukum Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI secara bersama-sama membayar biaya perkara ini sebesar Rp.4.991.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 101 PK/Ag/2018
Peninjauan Kembali : 07 PK/Ag/2015
Pertama : 768/Pdt.G/2010/PA.Mdn
Statistik8917