Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 0128 /Pdt.G/2015/PA.Ktg |
|
Nomor | 0128 /Pdt.G/2015/PA.Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Masri Olii. |
Hakim Anggota | S.ag, Marwan Wahdin, .i Serta Masyrifah Abasi |
Panitera | Maskuri S.ag |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan harta berupa :2.1. Sebidang Tanah yang terletak di Desa Sangkub, Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 12 Ha. dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan jalan Trans Sulawesi;- Selatan dengan Tanggul Irigasi;- Barat dengan tanah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangkup;- Timur dengan tanah dari Kepala desa Sangkub III.2.2. Sebidang Tanah yang terletak di desa Moiilu, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 3 Ha. dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah dari Pulin;- Selatan dengan Sungai;- Barat dengan tanah dari Pulin;- Timur dengan tanah dari Pulin;2.3. Sebidang tanah yang terletak di desa Moiilu, Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, seluas kurang lebih 26 Ha. dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan Sungai;- Selatan dengan Pegunungan;- Barat dengan tanah dari Sungai;- Timur dengan tanah dari Pegunungan;adalah harta bersama antara Penggugat VI dan Almarhum Alex Kantohe alias Akeo alias Al Amin Tjung bin Cao Seng.3. Menetapkan 2/3 (dua per tiga) bagian dari harta tersebut pada petitum poin (2) di muka adalah hak milik Penggugat VI;4. Menetapkan 1/3 (sepertiga) bagian dari harta tersebut pada diktum poin (2) di muka adalah harta peninggalan Almarhum Alex Kantohe alias Akeo alias Al Amin Tjung bin Cao Seng.5. Menetapkan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Tergugat I dan Tergugat II adalah ahli waris dari Almarhum Alex Kantohe alias Akeo alias Al Amin Tjung bin Cao Seng6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum Alex Kantohe alias Akeo alias Al Amin Tjung bin Cao Seng dari harta tersebut pada diktum poin 4 di muka adalah sebagai berikut:6.1. Penggugat I mendapatkan 2/13 bagian6.2. Penggugat II mendapatkan 2/13 bagian6.3. Penggugat III mendapatkan 2/13 bagian6.4. Penggugat IV mendapatkan 2/13 bagian6.5. Penggugat V mendapatkan 2/13 bagian6.6. Tergugat I mendapatkan 1/13 bagian6.7. Tergugat II mendapatkan 2/13 bagian7. Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat IV dan Tergugat II dengan Tergugat V atas harta tersebut dalam diktum poin (2) di muka adalah batal demi hukum;8. Menyatakan akta-akta:8.1. Akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Bintauna nomor 04/AJB/VII/1987 tanggal 14 Juli 1987 8.2. Akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Bintauna nomor 03/AJB/VII/1987 tanggal 09 Juli 1987 8.3. Akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Bintauna nomor 14/IV/1987 tanggal 27 Juni 1987; 8.4. Akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Bintauna nomor 04/XII/1986 tanggal 16 Desember 1986;Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;9. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan harta tersebut pada diktum poin (2) di muka sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan dalam diktum poin (3) dan diktum poin (6) di muka;10. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya (Niet Ontvankelijke Verklaard/ NO);11. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 8.651.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0128_/Pdt.G/2015/PA.Ktg.zip
- Download PDF
- 0128_/Pdt.G/2015/PA.Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2015/PTA.Mdo
Kasasi : 525 K/Ag/2016
Peninjauan Kembali : 43 PK/Ag/2020
Pertama : 128/Pdt.G/2015/PA.Ktg
Statistik225161