Putusan PN SENGKANG Nomor 02/PDT.G/2014/PN. SKG |
|
Nomor | 02/PDT.G/2014/PN. SKG |
Para Pihak | AHMADI BIN H.MAKKULAWULawanKetua/Pimpinan Pusat KSP Duta Mandiri, CQ.Ketua/Pimpinan KSP Duta Mandiri Cabang Sengkang |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Firmansyah Irwan, Pipit Ca Sekewael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT. DALAM POKOK PERKARA : - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA. - MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP.545.000,-(LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH). DEMIKIANLAH DIPUTUSKAN DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SENGKANG PADA HARI KAMIS TANGGAL 21 AGUSTUS 2014, OLEH KAMI JUSDI PURMAWAN, SH.,MH, SEBAGAI HAKIM KETUA MAJELIS, FIRMANSYAH IRWAN, SH DAN PIPIT C A SEKEWAEL, SH MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA PUTUSAN MANA DIBACAKAN PADA PERSIDANGAN YANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI RABU TANGGAL 27 AGUSTUS 2014 OLEH MAJELIS HAKIM TERSEBUT, DIBANTU OLEH AMBO ACO SEBAGAI PANITERA PENGGANTI PADA PENGADILAN NEGERI SENGKANG, DIHADIRI OLEH KUASA PENGGUGAT DAN KUASA TERGUGAT. |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat.Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.545.000,-(lima ratus empat puluh lima ribu rupiah). Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014, oleh kami JUSDI PURMAWAN, SH.,MH, SEBAGAI HAKIM KETUA MAJELIS, FIRMANSYAH IRWAN, SH DAN PIPIT C A SEKEWAEL, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh AMBO ACO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2448 K/Pdt/2015
Pertama : 02/Pdt.G/2014/PN Skg
Statistik4411