Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 06/Pid./TPK/2013/PT.TK. |
|
Nomor | 06/Pid./TPK/2013/PT.TK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarto Ks. |
Hakim Anggota | Slamet Haryadi, Sudirman Sitepu |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;II. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 29/Pid.TPK/2012/PN.TK. tanggal 4 April 2013 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar diktum butir 4 (empat), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I Misno, Spd bin Dulkarin dan Terdakwa II Ponimin bin Sorjo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa I Misno, Spd bin Dulkarin dan terdakwa II Ponimin bin Sorjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan ketiga;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Misno,Spd bin Dulkarin dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan dan terdakwa II Ponimin bin Sorjo dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 3 (tiga) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;5. Menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti yaitu terdakwa I Misno, Spd bin Dulkarin sebesar Rp.52.625.100 (lima puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah) dan terdakwa II Ponimin bin Sorjo sebesar Rp.27.363.950 (dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap maka harta benda para terdakwa dapat disita untuk dilelang guna membayar uang pengganti tersebut dan apabila ternyata harta benda para terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti maka dipidana penjara untuk terdakwa I Misno, Spd bin Dulkarin selama 1 (satu) Tahun, dan untuk terdakwa II Ponimin bin Sorjo selama 9 (sembilan) Bulan;6. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menyatakan barang bukti berupa :1. Asli 1 (satu) lembar buku kredit SPP dan Asli Kwitansi pembayaran angsuran kelompok anggrek Karang Sari yang telah lunas.2. Asli 1 (satu) lembar buku kredit spp dan kelompok melati yang telah lunas.3. Asli 1 (satu) buku kredit spp dan Asli kwitansi pembayaran angsuran Kel. Cikal Gemali Ripah yang telah lunas.4. Asli 1 (satu) lembar buku kredit spp pembayaran angsuran Kel. Serumpun desa Komili yang telah lunas.5. Asli 1 (satu) lembar buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi pembayaran angsuran Kelompok Melati Fajar Mulya yang telah lunas.6. Asli 1 (satu) lembarbuku kredit SPP dan Kwitansi pembayaran angsuran Kelompok ?BENMAJU? pevon lunguisasi yang telah lunas.7. Fotokopi satu lembar buku kredit spp dan Fotokopi Kwitansi pembayaran yang telah lunas ke Kel.Gunung Rejo.8. Fotokopi satu lembar buku kredit spp dan asli bukti setoran pembayaran angsuran Kel.Berlian Gunungrejo yang telah lunas.9. Asli satu buku kredit spp dan asli kwitansi pembayaran angsuran Kel. Bunga Bumi Ratu yang telah lunas.10. Asli satu lembar buku kredit spp dan asli kwitansi pembayaran angsuran Kel. Flamboyan 1 Bumi Ratu, yang telah lunas.11. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?MELATI? Bumi Ratu, yang telah lunas.12. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?VII?Pasir Ukir, yang telah lunas.13. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli dari kelompok ?Kartini IV? Pasir Ukir, yang telah lunas.14. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?MAWAR 4?Pasir Ukir, yang telah lunas.15. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?MAWAR?Pagelaran, yang telah lunas.16. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli dari kelompok ?USAHA BERSAMA? Pagelaran, yang telah lunas.17. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?DAHLIA?Giri Tunggal, yang telah lunas.18. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?MAWAR? Giri Tunggal, yang telah lunas.19. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?MAJU JAYA IV? yang telah lunas.20. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?DAHLIA 2? Margosari, yang telah lunas.21. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?Barokah? Pekon Lugusari, yang telah lunas.22. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?MAJU JAYA III? Madaraya, yang telah lunas.23. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?Ikan? Gumuk Rejo, yang telah lunas.24. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli dari kelompok ?ANGGREK? Margo Sari, yang telah lunas.25. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?FLAMBOYAN? Pekon Margosari, yang telah lunas.26. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?CEMPAKA 3? Panutan, yang telah lunas.27. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli dari kelompok ?PELANGI? Panutan, yang telah lunas.28. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?CEMERLANG? Pagelaran, yang telah lunas.29. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?MAJU JAYA V? Madaraya, yang telah lunas.30. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?MAJU JAYA II? Madaraya, yang telah lunas.31. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?MAJU JAYA VII? Suka Maju, yang telah lunas.32. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?MAJU JAYA VI? Madaraya, yang telah lunas.33. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli dari kelompok ?SEJAHTERA? Candi retno, yang telah lunas.34. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?KARYA MAJU? Lugusari, yang telah lunas.35. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?MUTIARA? Lugusari Ngadirejo,yang telah lunas.36. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?MAWAR? Kamilin, yang telah lunas.37. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?KARYA MAJU? yang telah lunas.38. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?ROSELA?, yang telah lunas.39. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli dari kelompok ?SEKAR TANJUNG? yang telah lunas.40. Asli 1 (satu) lembar Buku Kredit SPP dan Asli Kwitansi-kwitansi Pembayaran angsuran Kelompok ?EMPING? yang telah lunas.41. 35 (tiga puluh lima) Laporan Perkembangan pinjaman SPP-PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2008-2012.42. Asli 1 (satu) eksemplar keputusan Bupati pringsewu Nomor : B/28/KPTS/LT.04/2012 tentang pembentukan dan penetapan tim koordinasi dan tim sekertariat kabupaten Program Nasional pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2012.43. Asli 1 (satu) eksemplar keputusan Bupati pringsewu Nomor : B/64/KPTS/LT.04/2011 tentang pembentukan dan penetapan tim koordinasi dan tim sekertariat kabupaten Program Nasional pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2011.44. Asli 1 (satu) eksemplar keputusan Bupati pringsewu Nomor : B/17A/KPTS/LT.03/2010 tentang pembentukan dan penetapan tim koordinasi dan tim sekertariat kabupaten Program Nasional pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2010.45. Asli 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Pringsewu Nomor : B/18A/KPTS/LT.03/2010 tentang penetapan pengelola kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementar (UPKS) sebagai pengelola dana bantuan langsung masyarakat Mandiri perdesaan (PNPM-MP) Tahun Anggaran 201046. Fotokopi 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Pringsewu Nomor : B/19A/KPTS/LT.03/2010 tentang Penetapan Penanggung Jawab Operasional Kabupaten dan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tahun anggaran 2010.47. Asli 1 (satu) eksemplar keputusan Bupati pringsewu Nomor : B/146/KPTS/LT.03/2010 tentang Perubahan Pertama Lampiran Keputusan Bupati Pringsewu Nomor : B/18A/KPTS/LT.03/2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang penetapan pengelola kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementar (UPKS) sebagai pengelola dana bantuan langsung masyarakat Mandiri perdesaan (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2010.48. Asli 1 (satu) eksemplar keputusan Bupati pringsewu Nomor : B/10/KPTS/LT.03/2011 tentang Penetapan Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai pengelola dana bantuan langsung masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MP) tahun anggaran 2011.49. Asli 1 (satu) eksemplar keputusan Bupati pringsewu Nomor : B/06/KPTS/LT.04/2012 tentang Penetapan Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai pengelola dana bantuan langsung masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MP) tahun anggaran 2012.50. Fotokopi 1 (satu) eksemplar Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon Kabupaten Pringsewu Nomor : 800/09.ALT.03/2010 tentang Perubahan Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM, Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Sistim Akutansi Pemerintahan Pusat, Pejabat Pembuat Komitmen Kecamatan (PJOK) dan Staf Pengelola Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Pringsewu tahun 2010.51. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 048031T/017/110 tanggal 01 Agustus 2011.52. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 060469T/017/110 tanggal 24 Oktober 2011.53. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 893551X/017/110 tanggal 01 Agustus 2012.54. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 884911X/017/110 tanggal 15 Juni 2012.55. Asli 1 (satu) eksemplar Pengajuan Pencairan Dana APBN Tahap II (20%) Nomor :08/UPK/PGL/PRSW/VII/2011 tanggal 27 Juni 2011.56. Buku Kas penyetoran dan penarikan bank BRI cabang Pagelaran.57. Fotokopi buku rekening BRI cabang Pagelaran.58. Surat Penetapan Camat Tahun 2008 s/d 2012.59. Surat Perjanjian Pendanaan tahun 2008 s/d 201260. Surat Perintah Pencairan Dana tahun 2008 s/d 201261. Buku Laporan Keuangan UPK per Agustus 2012.62. Asli 4 (empat) buku kas harian SPP. Dikembalikan kepada Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Pagelaran;9. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam peradilan tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/Pid./TPK/2013/PT.TK..zip
- Download PDF
- 06/Pid./TPK/2013/PT.TK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/pid.TPK/2012/PN.TK.
Banding : 06/Pid./TPK/2013/PT.TK.
Statistik8037