Putusan PN ENDE Nomor 12/PDT.G/2011/PN.END |
|
Nomor | 12/PDT.G/2011/PN.END |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 12/PDT.G/2011/PN.ENDMUHAMAD DESACsNURDIN EDJIDCspengadilan negeri ende |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Jusuf Alwi, - Andi Aqsha |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI---------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------DALAM POKOK PERKARA--------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------- Menyatakan Para Penggugat dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VI adalah ahli waris sah dari KEBU ; ---------------------------------------------------------- Menyatakan 2 (dua) buah bidang tanah sengketa yaitu : ----------------------------1.) Bidang tanah yang terletak di Jalan Prof. W. Z. Johanes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende seluas 3.192 M dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------Utara : dengan Jalan Prof. W. Z. Johanes ; ----------------------------Selatan : dengan bidang tanah milik Wale Woda ; --------------------Timur : dengan bidang tanah milik Muhamad Saleh Suliman Wode ; --------------------------------------------------------------Barat : dengan lorong ; ---------------------------------------------------2.) Bidang tanah yang terletak di Jalan Melati, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende seluas 8.520 M dengan batas-batas : ----------------------------------------------------------------------------Utara : dengan bidang tanah milik Yoseph Kadho, Haji Ahmadi Mochsen, Abubekar Hasan dan Maximus Dalla ; ----------Selatan : dengan bidang tanah milik Hiparcus Heppi, Bonafasius Roga, Hironimus Dhika dan Theresia Sedho ; --------------Timur : dengan bidang tanah milik Markus Sewa dan Kali Mati ; Barat : dengan bidang tanah milik Cosmas Din, Tini Alfridus, Nikolaus Uga, Frans Tasso, Yoseph No, Theresia Sedho dan Florianus Rojinus ; -----------------------------------------Adalah milik KEBU yang diwariskan kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VI ; -------------------------------------------------------- Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat IV bersama-sama Tergugat V s/d Tergugat XII telah melakukan perbuatan melawan hukum menduduki bidang tanah sengketa tanpa alas hak yang sah ; ------------------------------------------------ Menyatakan hukum ayah Tergugat I s/d Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menggelapkan bidang tanah sengketa dimana akibat hukum dari perbuatan tersebut harus ditanggung oleh Tergugat I s/d Tergugat IV bersama-sama dengan Tergugat V s/d Tergugat XII ; ----------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XII atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan bidang tanah sengketa, membongkar semua bangunan diatas tanah sengketa atau mencabut semua tanaman milik Para Tergugat tersebut, sehingga bidang tanah tersebut dalam keadaan kosong diserahkan kepada Para Penggugat ; -------------------------------------------- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat setiap kelalaian melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ----------------- - Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VI untuk mentaati putusan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.1.141.000,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PDT.G/2011/PN.END.zip
- Download PDF
- 12/PDT.G/2011/PN.END.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1711 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 252 PK/Pdt/2016
Pertama : 12/Pdt.G/2011/PN.END
Statistik8929