Putusan PN TERNATE Nomor 231/Pid.Sus/2016/PN Tte |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2016/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Saiful Anam, Aris Fitra Wijaya |
Panitera | La Jamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 200.000.000- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN HUKUMAN KURUNGAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Agustinus Adokia alias Agus tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan yang melanggar ketentuan mengenai daerah penangkapan ikan???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agustinus Adokia alias Agus oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 10 (sepuluh) Bulan;3. Menetapkan agar Barang Bukti berupa :- 1 (satu) unit Kapal KM. Genesaret-2;- 1 (satu) Bundel Dokumen Kapal KM. Genesaret-2, berupa :- 1 (satu) rangkap Asli Surat Persetujuan Berlayar / SPB Nomor : 267/09.VIII/A/2016 dikeluarkan oleh Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bitung;- 1 (satu) lembar asli Surat Laik Operasi (SLO) No. LAN.2.16.06233 diterbitkan oleh SDKP Bitung;- 1 (satu) lembar Asli Surat Ukur Dalam Negeri No. 1579/Kka dikeluarkan oleh KSOP Bitung;- 1 (satu) lembar Asli Pas Besar No. PK.205/11/16/KSOP-BTG.15 yang diterbitkan oleh ksop Bitung;- 1 (satu) lembar Asli Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No. PK.001/10/17/UPP.Tkg/16 dikeluarkan oleh KUPP Klas III Likupang;- 1 (satu) lembar Asli Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) No. 503/BPI-3/834/2011 diterbitkan oleh Kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Sulut;- 1 (satu) lembar Asli Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) No. 503/KPPT/148/SIPI/III/2016 diterbitkan oleh Kantor Badan koordinasi dan Penanaman Modal Propinsi Sulut;- 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautikal Kapal Penangkap Ikan tingkat III An. Agustinus Adokia;- 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Tehnikal Kapal Penangkap Ikan tingkat III An. Defianus Habindatu;- 2 (dua) Buku Pelaut An. Agustinus Adokia dan An. Defianus Habindatu; - 1 (satu) lembar copy Berita Acara verifikasi Pengukuran atau Pengukuran Ulang kapal Penangkap Ikan (Mapel No. UM.003/47/16/DJPL/15 tanggal 10 Juli 2015 No. PK.204/01/03/KSOP BTG-15;- 1 (satu) Buku Grosse Akta KM. Genesaret-2;- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal;- (dua) unit Radio Aikom;- 1 (satu) unit GPS;- 1 (satu) unit Kompas;- 1 (satu) set Jaring 265 P X 57 L;Dikembalikan kepada yang pemiliknya atau yang berhak melalui terdakwa;- Uang sebesar Rp. 2.989.000,- (dua juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) hasil lelang Barang Bukti Berupa Ikan 1 (satu) paket ikan jenis Pelagis Kecil (Malalugis) 2 (dua) ton /2000 kg sesuai Risalah Lelang Nomor : 104/2016 tanggal 09 September 2016;Dirampas untuk Negara;- 10 (sepuluh) kg ikan jenis malalugis yang disisihkan dari barang bukti ikan jenis malalugis sebanyak + 2 ton / 2000 kg dan dititip di coolstroage PT. Alvin Santo Pratama;Dimusnahkan;4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.Sus/2016/PN Tte
Statistik540