- Menyatakan Terdakwa Maulan Herlindo Pgl Edo Bin Herizal Firdaus tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa Maulan Herlindo Pgl Edo Bin Herizal Firdaus tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu seberat 9.14 (sembilan koma empat belas) gram di bungkus plastik klim warna bening di dalam kotak pagoda warna hitam;
- 1 ( satu) paket narkotika jenis ganja seberat 7, 53 ( tujuh koma lima puluh tiga) gram dalam plastik klim warna bening (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek merek american jeans warna biru;
- 1 buah pet merek PML warna biru dan hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 179/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novrida Diansari |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sihol Boang Manalu, hakim Anggota 2: Suratni |
Panitera | Panitera Pengganti: Atra Murni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) unit hp lipat samsung warna putih beserta card; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3394 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 179/Pid.Sus/2019/PN.Pdg
Statistik238