Putusan PN TUAL Nomor 22/PDT.G/2015/PN Tul |
|
Nomor | 22/PDT.G/2015/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanitbr Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Lorens Feninlambir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir ;------------------ 2.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;----------------------------- 3.Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual pada tanggal 25 Oktober 1993, serta menurut upacara Gereja Katolik, pada tanggal 15 Nopember 1993, putus karena perceraian ;----------------------------------------------- 4.Menyatakan 2 (dua) orang anak masing-masing bernama ;------------------------------- -Anthonius Ricky Welerubun (Umur 26 Tahun) ;--------------------------------------------- -Maria Shinta Welerubun (Umur 24 Tahun) ;--------------------------------------------------- Berada dalam pengasuhan Penggugat ;----------------------------------------------------------- 5.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tual atau Pejabat lain yang ditunjuk guna mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual, untuk dicatatkan dalam daftar perceraian yang sedang berjalan serta menerbitkan sebuah akta sebagaimana ketentuan yang berlaku ;--------------------------- 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;------------------------------------- 7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ;---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/PDT.G/2015/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 22/PDT.G/2015/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/PDT.G/2015/PN Tul
Statistik914