- Menyatakan Terdakwa Arif Joko Santoso Bin Yahya Ashari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur
- lam dakwaan Kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa Arif Joko Santoso Bin Yahya Ashari dari dakwaan
- Menyatakan Terdakwa Arif Joko Santoso Bin Yahya Ashari telah terbukti
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dtjalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor berikut plastik klipnya dengan berat kotor 0,51gram setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Cabang Semarang dengan sisa seberat + 0,293 gram ;
- 1 (satu) buah potongan sedotan lancip warna putih;
- 1 (satu) pak plastik bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam;
- 1 (satu) buah lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah gunting dengan gagang warna hitam merah muda;
- 1 (satu) buah bong dari botol Aqua yang ada tutupnya ada 2 (dua) lubang dan masing-masing lubang berisi 2 (dua) buah sedotan warna putih dan warna merah muda;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna coklat silver berikut simcardnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SALATIGA Nomor 131/Pid.Sus/2016/PN Slt |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2016/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akbar Isnanto. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Arimbi, Hakim Anggota Sergio Arieson |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Setyoningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Kesatu Primair; secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair dan dakwaan Kedua; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2016/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2016/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 131/Pid.Sus/2016/PN Slt
Statistik597