Putusan PTA MAKASSAR Nomor 127/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 127/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suudi Azhary |
Hakim Anggota | H. Khaeruddin, Dra. Hj. Kamariah |
Panitera | Dra. Hj. Nirwanah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Termohon/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 684/Pdt.G/2016/PA Mks. tanggal 18 Juli 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1437 Hijriyah dengan tambahan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon, PEMOHON, untuk mengikrarkan talak satu raj?i kepada Termohon, TERMOHON, di depan persidangan Pengadilan Agama Makassar;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Makassar, atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk, untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoala, Kecamatan Makassar dan Kecamatan Manggala Kota Makassar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk membayar uang mut?ah kepada Termohon/Pembanding sejumlah Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);5. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk membayar uang iddah kepada Termohon/Pembanding sejumlah Rp 10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);6. Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah);7. Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 127/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0684/Pdt.G/2016/PA.Mks
Banding : 127/Pdt.G/2016/PTA Mks
Statistik2921