Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 01/Pdt.G/2011/PN.TB |
|
Nomor | 01/Pdt.G/2011/PN.TB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | perdatagugatantanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 27 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ferry Sormin |
Hakim Anggota | -firdaus Syafaat, - Agung Sutomo Thoba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Tergugat V dan Tergugat VI untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPESIMenolak Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI1. Menyatakan Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi telah melakukan perbuatan Melawan Hukum ;2. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 51/HGU/BPN RI/2010, TANGGAL 24 AGUSTUS 2010 TENTANG PEMBERIAN HAK GUNA USAHA ATAS NAMA PT. INTI PALM SUMATRA, ATAS TANAH DI KABUPATEN ASAHAN, PROVINSI SUMATERA UTARA berikut Sertifikat Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 21, tanggal 24 Nopember 2010 atas nama : PT. INTI PALM SUMATRA untuk Tanah seluas: 1.652,67 Hektar (Seribu enam ratus lima puluh dua koma enam puluh tujuh Hektar) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 22, tanggal 24 Nopember 2010 atas nama : PT. INTI PALM SUMATRA untuk Tanah seluas : 2.437,09 hektare (Dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh koma sembilan Hektar) ;3. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak berkekuatan Hukum 783 Surat Penyerahan Tanah/Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang diketahui/dilegalisir oleh Kepala Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang dan Camat Sei Kepayang Kabupaten Asahan berikut 783 Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Asahan, serta 783 eksemplar Surat Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang dibuat dihadapan YUSNAH KOSIM, SH. Notaris di Kabupaten Asahan;4. Memerintahkan Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi agar patuh terhadap isi Putusan ini ;DALAM KONPENSI DAN REKONPESIMenghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.131.000,- (Tiga juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 508 K/Pdt/2013
Pertama : 01/Pdt.G/2011/PN.TB
Banding : 441/PDT/2011/PT-MDN
Statistik19685