Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarjo |
Hakim Anggota | 1: Samsul Hadi, 2. Encang Hermawan, S.ap. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo, dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 5. Menghukum pula Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,untuk membayar Uang Pengganti Kepada negara sebesar sebesar Rp236.072.916,12 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah dua belas sen),dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;-----------7. Menetapkan lamanya Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------ ---8. Memerintahkan Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo,tetap berada dalam tahanan;-----------------------------------------------9. Menetapkan Barang Buktiberupa :-Membebankan kepada Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan Bin Basworo Priyo Hutomo, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1859 K/Pid.Sus/2017
Peninjauan Kembali : 174 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
Statistik10127