Putusan PN TERNATE Nomor 180/Pid.Sus-Prk/2016/PN Tte |
|
Nomor | 180/Pid.Sus-Prk/2016/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Saiful Anam, Nithaniel N.ndaumanu |
Panitera | Enong Kailul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 2.000.000.000,- ( DUA MILIYAR RUPIAH) ;------- |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa ALLAN GIMARINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan penangkapan ikan yang tidak dilengkapi dengan SIUP dan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki SIPI;---------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALLAN GIMARINO oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- ( dua miliyar rupiah) ;-------3. Menyatakan barang-barang bukti berupa :----------------------------------------------------- 1 buah kapal FB Yanreyd 291 ( kapal penangkap ikan nomor mesin Wechei 450 HP dengan penanggung jawab Atlantis Fishing Development Corp;-------- Alat Komunikasi berupa :------------------------------------------------------------------------ 1 buah radio FM 2300 ;--------------------------------------------------------------------- 1 buah radio IC718 ;------------------------------------------------------------------------- 1 buah Uniden;--------------------------------------------------------------------------------- Alat Navigasi berupa ;--------------------------------------------------------------------------- 1 buah GPS Furuno GP 32;----------------------------------------------------------------- 1 bendel dekumen kapal;-------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------------- 1 dokumen identitas terdakwa;---------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada terdakwa ;------------------------------------------------------------4. Menghukum pula terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus-Prk/2016/PN Tte
Statistik440