- Barat berbatas dengan gang Kurma
- Timur berbatas dengan tanah Atisah
- Utara berbatas dengan tanah Penggugat Rekonvensi
- Selatan berbatas dengan tanah Udin Syarif
- Barat berbatas dengan gang Kurma
- Timur berbatas dengan tanah Atisah
- Utara berbatas dengan tanah Penggugat Rekonvensi
- Selatan berbatas dengan tanah Udin Syarif
- Barat berbatas dengan tembok
- Timur berbatas dengan jalan
- Utara berbatas dengan tanah
- Selatan berbatas dengan tanah
- Harta Bergerak
- 1 unit sepeda motor merk NMAX BK 26811 RAV, warna black gold;
- Kulkas 2 pintu merk Samsung, warna silver;
- AC 2 pk merk Panasonic, warna putih, di kamar bawah;
- AC 1 pk merk Panasonic, warna putih, di kamar atas;
- AC 1 pk merk Fujima, warna putih;
- 2 kamera CCTV bawah;
- 2 kamera CCTV atas;
- 1 buah kipas angin merk Maspion, warna putih abu-abu;
- 1 set kursi sofa panjang, sedang dan pendek, warna krem dan merah;
- 1 buah meja batu, warna krem;
- 1 buah kursi malas multifungsi, panjang, warna krem;
- 1 unit televisi dinding, LCD 49 inch, merk Samsung, warna hitam;
- 1 unit televisi, LCD 21 inch, merk Samsung, warna hitam;
- 1 buah lampu gantung kristal;
- 1 buah jam dinding warna hitam;
- 1 buah tempat tidur jati, ukuran 200x200 m, warna hitam;
- 1 buah springbed, ukuran 200x200m, warna krem;
- 1 buah lemari pakaian jati, 3 pintu, warna, warna hitam;
- 1 buah lemari rias jati, warna hitam;
- 1 buah lemari hias ruang tamu, warna coklat;
- 2 buah meja lampu jati, warna hitam;
- 6 bantal dan 6 guling;
- 1 buah lemari plastik, 4 pintu,warna hijau;
- 1 buah gantungan penyimpanan jilbab;
- 1 unit kamera digital dan lensa, merk Canon, warna hitam;
- 1 kursi malas, bahan kayu;
- 1 set kursi replika jati, 2 kursi 1 meja, warna coklat;
- 1 kursi santai model gantung;
- 1 unit sofa bed dorong, warna biru, motif Mickey mouse;
- 1 buah springbed, ukuran 180x200m;
- 1 set meja belajar;
- 1 buah lemari 2 pintu, warna krem;
- 4 buah lampu tiang teras atas dan bawah;
- 2 buah lampu teras atas dan bawah;
- 1 unit lemari buku, warna hitam;
- 1 buah lukisan kaligrafi, motif kapal, warna hitam;
- 1 unit kompor gas Quantum 2 tungku dan 1 tangki gas 12 kg;
- 1 buah lemari makan 3 pintu, bahan kaca;
- 1 set mesin rekam CCTV dan trafo;
- 1 set kursi anyaman rotan (2 kursi dan 1 meja);
- 7 ambal Turki (ukuran 3x4m 5 buah dan 2x3m buah);
- 1 unit mesin fotokopi, warna putih hijau;
- 3 set bed cover;
Putusan PA BINJAI Nomor 230/Pdt.G/2017/PA.Bji |
|
Nomor | 230/Pdt.G/2017/PA.Bji |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarifuddin, Ibr Hakim Anggota Zikri |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Nurlela Br Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Yusuf bin Aji Husin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Wahyu Rofiyana binti Muhammad Yamin) di depan sidang Pengadilan Agama Binjai; 3. Menetapkan Termohon Konvensi (Wahyu Rofiyana binti Muhammad Yamin) sebagai pemegang hak asuh ketiga orang anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang bernama: a. Muhammad Yuna Syahputra bin Muhammad Yusuf, laki-laki, lahir 11 April 2005; b. Shaskia Silvi Amelia binti Muhammad Yusuf, laki-laki, lahir 08 Juni 2007; c. Muhammad Arief Syabil bin Muhammad Yusuf, laki-laki, lahir 28 Desember 2011; 4. Memerintahkan Termohon Konvensi selaku pemegang hak asuh anak untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon Konvensi untuk mencurahkan perhatian dan kasih sayang kepada ketiga orang anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi tanpa mengganggu pendidikan ketiga anak tersebut; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi mendapatkan hak akibat perceraian dari Tergugat Rekonvensi berupa: a. Nafkah untuk selama masa 'iddah sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); b. Kiswah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima belas juta rupiah); b. Maskan berupa uang sejumlah Rp 6.000.000,00 (lima belas juta rupiah); c. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak akibat perceraian sebagaimana angka 2 huruf a, b dan c di atas kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan seketika saat ikrar talak diucapkan; 4. Menetapkan nafkah ketiga orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan dengan pertambahan 5 % per tahun sampai ketiga anak tersebut dewasa dan mandiri; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah ketiga anak tersebut sebagaimana angka 4 di atas kepada Penggugat Rekonvensi; 6. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut: a. Harta Tidak Bergerak 1) 1 unit bangunan renovasi rumah permanen berlantai 2 yang berada di atas tanah orang tua Tergugat Rekonvensi, terletak di Jalan Gatot Subroto, Gang Kurma, No. 24, Lingkungan I, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, saat ini berada dalam penguasaan Tergugat Rekonvensi, dengan batas sebagai berikut: 2) Sebidang tanah beserta 2 unit rumah kontrakan permanen yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Gang Kurma, No. 24, Lingkungan I, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, saat ini berada dalam penguasaan Tergugat Rekonvensi, dengan batas sebagai berikut: 3) Sebidang tanah dan 1 unit rumah permanen tipe 45 yang terletak di Jalan Durian, Lingkungan V, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, saat ini berada dalam penguasaan Tergugat Rekonvensi, dengan batas sebagai berikut: c. Uang hasil penjualan mobil Toyota Agya BK 1599 RN sejumlah Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang berada dalam penguasaan Penggugat Rekonvensi; 7. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing mendapatkan seperdua bagian dari harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana angka 6 huruf a dan b tersebut di atas; 8. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing mendapatkan seperdua bagian dari hasil penjualan mobil tersebut sebagaimana angka 6 huruf c di atas; 8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi secara natura, jika tidak terlaksana secara natura, maka diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan; 9. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan seperdua bagian dari hasil penjualan mobil tersebut kepada Tergugat Rekonvensi; 10. Menetapkan kredit sepeda motor NMAX BK 6811 RAV sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 11. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama berupa kredit tersebut, masing-masing seperdua bagian; 12. Menolak selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 561.000,00 (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pdt.G/2017/PA.Bji
Kasasi : 456 K/Ag/2019
Banding : 87/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Statistik565