Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 112-K/PMT.III/BDG/AD/X/2014 |
|
Nomor | 112-K/PMT.III/BDG/AD/X/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | penambangan galian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Hariyadi Eko Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA DENDA : SEBESAR RP.5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR KURUNGAN PENGGANTI SELAMA 1 (SATU) BULAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Sulaiman, S.H, Mayor Chk. NRP. 540598 Oditur Militer pada Oditurat Militer III-16 Makassar. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 20-K/PM.III-16/AD/I/2014 tanggal 13 Mei 2014 sekedar mengenai pidanya sehingga berbunyi : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Denda : Sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 20-K/PM.III-16/AD/I/2014 tanggal 13 Mei 2014, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112-K/PMT.III/BDG/AD/X/2014.zip
- Download PDF
- 112-K/PMT.III/BDG/AD/X/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 59 K/MIL/2015
Pertama : 20-K/PM III-16/AD/1/2014
Banding : 112-K/PMT.III/BDG/AD/X/2014
Statistik400218