Putusan PN BANDUNG Nomor 132/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
|
Nomor | 132/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Iman Firmansyah, Atmari |
Panitera | - Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI1. Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan ;3. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekopensi berupa :- Uang pesangon sebesar Rp.147.593.682,-- Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 81.996.490,-- Uang penggantian hak sebesar Rp. 34.438.525,-Jumlah Rp.264.028.697,-Terbilang (dua ratus enam puluh empat juta dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).3. Menghukum Penggugat untuk membayar hak manfaat pensiun Tergugat sesuai dengan rumusan dan tabel perhitungan yang berlaku di PT. Dirgantara Indonesia.4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Membebankan seluruh biayap perkara dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.587.000- (lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 779 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 132/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.BDG
Statistik13040