Putusan PN KUPANG Nomor 137/PDT.G/2012/PN.KPG |
|
Nomor | 137/PDT.G/2012/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Lakoni Harnie |
Hakim Anggota | Khairulludin, A.a. Gede Susila Putra... |
Panitera | Agustinje W. Riberu |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat I-X tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa sebidang tanah pekarangan seluas 9928 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 46/1974 Surat Ukur Nomor : 368 Tahun 1974 yang terletak di RT.16/RW.07 Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatas dengan Surat Ukur Nomor : 365/1974 dan Surat Ukur Nomor : 364/1974 dans ekarang dengan Bpk. LEDE MUDE RAGA WINO (Anawara) dan keluarga Alkatiri.- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Surat Ukur Nomor : 369/1974, SHM Nomor : 47/1974 sekarang dengan jalan.- Sebelah Barat dahulu berbatas dengan Surat Ukur Nomor : 367/1974 sekarang dengan keluarga Rajagukguk, Pekarangan susteran KYM, Pekarangan keluarga Koli.- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara sekarang dengan jalan.Adalah sah milik Penggugat.3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat X menguasai sebagian tanah milik Penggugat (obyek sengketa) seluas kurang lebih 20 x 100 meter = 2000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Penggugat.- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Surat Ukur Nomor : 369/1974, SHM Nomor : 47/1974 sekarang berbatas dengan jalan.- Sebelah Barat dahulu berbatas dengan Surat Ukur Nomor : 367/1974 sekarang berbatasan dengan keluarga Rajagukguk.- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara sekarang dengan jalanAdalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat. 4. Memerintahkan Tergugat I sampai dengan Tergugat X untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kembali kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan pihak keamanan negara.5. Menyatakan bahwa rekomendasi dari Tergugat XI kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat X untuk tinggal diatas tanah milik Penggugat baik dalam bentuk tertulis maupun lisan tersebut tidak sah dan batal demi hukum6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan adanya gugatan ini dan hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3.751.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh satu Ribu Rupiah ).7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/PDT.G/2012/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 137/PDT.G/2012/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1388 K/Pdt/2014
Pertama : 137/Pdt.G/2012/PN.KPG
Statistik4514