Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 12/Pdt.G/2016/PN.Psb |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2016/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahru Rizal |
Hakim Anggota | Ramlah Mutiah, Zulfikar Berlian |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya :Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebahagian ,- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan SAIFUL selaku Kepala Jorong Aek Nabirong, SAMNUN St PANGADUAN selaku Ninik Mamak Aek NAbirong serta SULPAN selaku Tokoh Masyarakat Aek Nabirong tanggal 15 Mei 2016 ;- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Wali Nagari Parik, Perihal Laporan Pembangunan Jalan tanggal 23 Mei 2016 Nomor : 500/42/Pem-WNP /2016 yang ditujukan Kepada Bupati Pasaman Barat ;- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Camat Koto Balingka, Perihal Laporan Pembangunan Jalan tanggal 23 Mei 2016 Nomor : 140/156/Pem-2016 yang ditujukan Kepada Bupati Pasaman Barat ;- Menyatakan tindakan PENGGUGAT yang telah membuka Simpang Tiga Transmigrasi Aek Nabirong sampai ke Aek Simpang Kanan sepanjang 2.000 (dua ribu meter), lebar Jalan 7 (tujuh) meter dan pengantingan 2 (dua) meter dengan menggunakan dana pribadi merupakan perbuatan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum serta beritikad baik ; - Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian/Pernyataan Tanggal 01 April 2004 Tentang Ganti Rugi Tanah Dan Tanaman Untuk Pembukaan Jalan ; - Menyatakan Tindakan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TURUT TERGUGAT yang telah membangun Jalan a quo tanpa persetujuan ataupun ijin dari PENGGUGAT merupakan tindakan yang dapat dikualifisir sebagai Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ; - Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk memberikan Ganti Rugi atas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 1.447 .698.000.00.-(satu milyar empat ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan seketika ; - Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk menganggarkan ganti rugi terhadap PENGGUGAT dalam ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) atau ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) ;- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp..4.408.000.-(empat juta empat ratus delapan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2016/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2016/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2535 K/Pdt/2017
Pertama : 12/Pdt.G/2016/PN.PSB
Statistik12938