Putusan PN MEDAN Nomor 573/Pdt.G/2013/PN Mdn. |
|
Nomor | 573/Pdt.G/2013/PN Mdn. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gustinus Setya Wt |
Hakim Anggota | Serliwaty, Waspin Simbolon |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat dan eksepsi dari Turut Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian ; Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat (Kurnia Kartadinata) tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menguasai dan / atau memegang serta menyimpan 1 (satu) buah kunci Savety Box No.S252 PT. Bank Mega Cabang Medan ic Turut Tergugat-II, tempat penyimpanan surat perjanjian hutang Ncik Daiyah No.7 tanggal 03 Juli 1922 kepada mendiang Raman Chetty alias Raman Chettiar dan Surat Grand Sultan No.134 dan Surat Kuasa No.152/1961 tanggal 01 September 1961; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 buah kunci Savety Box No.S252 PT. Bank Mega kepada Penggugat-I (Ny. Telor Dami) ataupun kepada Management PT. Bank Mega Cabang Medan ic Turut Tergugat-II, dengan seketika, dan atau Penggugat-I bersama-sama dengan Management PT. Bank Mega Cabang Medan ic Turut Tergugat-II berhak untuk membuka Savety Box No.S252 PT. Bank Mega, dengan wewenang dan kewenangan Turut Tergugat-II dan kemudian untuk mengeluarkan surat-surat dalam Savety Box No.S252 tersebut, dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat-I selaku yang berhak untuk menyimpan / menguasainya ; Menyatakan sah menurut hukum terhadap surat pencabutan dan pembatalan tertanggal 10 November 2010 oleh Penggugat-II, III, IV dan V terhadap Turut Tergugat-I berkaitan dengan Surat Kuasa tanggal 09 Februari 2010 Akte No.03, yang dilegalisir oleh Gongga Marpaung, SH, Notaris di Medan, yang diberikan oleh Penggugat-II, III, IV dan V kepada Turut Tergugat-I ; Menyatakan lagi Turut Tergugat-I tidak mempunyai kapasitas dan kwalitas menyatakan dirinya selaku pemegang kuasa dan Penerima Kuasa dari Penggugat-II, III, IV dan V berkaitan dengan hak ahli waris Raman Chetty alias Raman Chettiar berdasarkan Surat Hutang Akte No.7 tanggal 03 Juli 1922, yang diperbuat oleh Dirk John Focquin De Grave, Notaris di Medan, isi akte telah diterjemahkan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia, oleh Marah Sutan Nasution, Notaris di Medan ; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai untuk mematuhi keputusan ini Menghukum Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat-II untuk mematuhi dan menghormati bunyi putusan perkara ini ; Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi /Tergugat Dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.061.000,- ( satu juta enam puluh ribu rupiah ),- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 794 PK/Pdt/2017
Pertama : 573/Pdt.G/2013/PN Mdn
Statistik12518