Putusan PN Kuala Kurun Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Kkn |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2019/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rudy Ruswoyo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rudy Ruswoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat ( DWI MELAYENI) dengan Tergugat (TATANG SUPRIADI) yang telah dilangsungkan di Tewah pada tanggal 18 Juni 2010 menurut tata cara agama Kristen Protestan sesuai dengan Buku Nikah Gereja No.223/BPH-MJGKE/TWH/KN/VI/10 tanggal 18 Juni 2010, dan telah pula dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunung Mas pada tanggal 25 April 2011 sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan , Nomor : 474.2/45/KPS-GM/2011 tanggal 10 Mei 2011 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Memerintahkan Penggugat melaporkan percerainnya tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kurun atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas untuk dicatat dan didaftarkan yang diperuntukkan untuk itu; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 816.000,-(Delapan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2019/PN Kkn
Statistik780