- Menyatakan Eksepsi Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima ; ---------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; -------------------------------------
- Menyatakan Batal Sertipikat Hak Milik Atas Tanah No. 1.087/Desa Pariksabungan tanggal 08 Maret 2017, Surat Ukur No.576/ Pariksabungan/2016 tanggal 25 November 2016, Luas 273 M2, terdaftar atas nama Morton L. Tobing ; -------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah atas Sertipikat Hak Milik Atas Tanah No. 1.087/Desa Pariksabungan tanggal 08 Maret 2017, Surat Ukur No.576/ Pariksabungan/2016 tanggal 25 November 2016, Luas 273 M2, terdaftar atas nama Morton L. Tobing ; --------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 11.150.100,-(sebelas juta seratus lima puluh ribu seratus rupiah) ; ----------
Putusan PTUN MEDAN Nomor 61/G/2018/PTUN.MDN |
|
Nomor | 61/G/2018/PTUN.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Claus Pardede |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pengki Nurpanji, Br Hakim Anggota Agus Effendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/G/2018/PTUN.MDN.zip
- Download PDF
- 61/G/2018/PTUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/G/2018/PTUN.MDN
Kasasi : 294 K/TUN/2019
Banding : 237/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik6455