Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 156/Pdt.G/2015/PN.Blb |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2015/PN.Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Ojo Sumarna |
Hakim Anggota | Susilo Utomo, Itong Isnaeni Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONVENSI :A. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;B. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum3. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan produksi di atas bangunan yang bersebelahan /berdempet dengan rumah tinggal Penggugat;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan Konvensi dan Rekonvensi yang hingga kini sebesar Rp. 2.032.000,- (dua juta tiga puluh dua ribu rupiah);M E N G A D I L II. DALAM KONVENSI :A. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;B. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum3. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan produksi di atas bangunan yang bersebelahan /berdempet dengan rumah tinggal Penggugat;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan Konvensi dan Rekonvensi yang hingga kini sebesar Rp. 2.032.000,- (dua juta tiga puluh dua ribu rupiah);M E N G A D I L II. DALAM KONVENSI :A. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;B. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum3. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan produksi di atas bangunan yang bersebelahan /berdempet dengan rumah tinggal Penggugat;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan Konvensi dan Rekonvensi yang hingga kini sebesar Rp. 2.032.000,- (dua juta tiga puluh dua ribu rupiah);M E N G A D I L II. DALAM KONVENSI :A. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;B. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum3. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan produksi di atas bangunan yang bersebelahan /berdempet dengan rumah tinggal Penggugat;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan Konvensi dan Rekonvensi yang hingga kini sebesar Rp. 2.032.000,- (dua juta tiga puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2367 K/Pdt/2017
Pertama : 156/Pdt.G/2015/PN.Blb
Statistik10637