Putusan PN MAKASSAR Nomor 110/Pid.B/2015/PN.Mks |
|
Nomor | 110/Pid.B/2015/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Andi. Cakra Alam |
Hakim Anggota | Ibrahim Palino, Kristijan P. Djati |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SOEDIRJO ALIMAN Alias JENG TANG Bin LIM EN TEK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal penuntut umum ;2. Membebaskan terdakwa tersebut di atas dari dakwaan penuntut umum tersebut ;3. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya ;4. Memerintahkan supaya barang bukti berupa :- 1(satu) rangkap foto copy legalisir minuta akta notaris tentang Pernyataan Pelunasan dan Pembebasan No. 164 tanggal 12 Pebruari 1996 ;- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir Akta Kuasa Untuk Menjual No. 153 tanggal 23 Nopember 1992 yang dibuat Notaris Susanto Wibowo ;- 1(satu) rangkap foto copy legalisir Akta Ikatan Jual Beli No. 22 tanggal 4 Desember 1992 yang dibuat Notaris Susanto Wibowo, SH. ;- 1(satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/11/KET/KKB/III/2014 tanggal 19 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Lurah Bonto Bontoa Kecamatan Somba Opu Kab. Gowa ;- 1(satu) rangkap foto copy legalisir Putusan Peninjauan Kembali Reg. No. 748 PK/Pdt/2009 tanggal 9 Juli 2010 ;- 1(satu) rangkap foto copy legalisir Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Reg. No. 2479 K/Pdt/1999 tanggal 16 Januari 2001 ;- 1(satu) rangkap foto copy legalisir Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perkara No. 31.G/TUN/1998/P.TUN.MKS tanggal 27 Mei 1999 ;- 1(satu) rangkap foto copy legalisir Putusan Perkara Kasasi Tata Usaha Negara Reg. No. : 118 K / TUN / 2000 tanggal 13 Maret 2003 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Nihil. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1637 K/Pid/2015
Pertama : 110/Pid.B/2015/PN.Mks
Statistik8824