- Menyatakan Terdakwa Yunitha Parman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Yunitha Parman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi???, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) Bulan dan Denda sejumlah Rp 50.000.000,-,(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 6 (enam) Bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Yunitha Parman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 67.038.927,09 (enam puluh tujuh juta tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh koma nol sembilan rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan di lelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka di pidana dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai sebesar Rp. 67.038.927,09 (Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Koma Nol Sembilan Rupiah); Dirampas Untuk Negara sebagai konpensasi Pembayaran Uang Pengganti terdakwa YUNITHA PARMAN;
- Foto Copy Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 dengan Nomor DPPA SKPD : 1.03 01 01 15 04 5 2;
- Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Nomor : 990/PU.Kimp/27/Tahun 2015 tanggal 05 Januari 2015 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Gaji, Bendahara Pengelurana Pembantu Penerimaan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015;
- Keputusan Walikota Nomor : 06/26/I/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Gorontalo;
- Foto Copy Keputusan Kepala Dinas PU dan Kimpraswil Kota Gorontalo Nomor : 990/PU.KIMP/28/Tahun 2015 tanggal 05 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015;
- Foto Copy Keputusan Walikota Nomor : 320/11/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran SKPD dan Pemerintah Kota Gorontalo;
- Foto Copy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Bina Marga Tahun Anggaran 2015 Nomor : 050/851/SK/PHO-FHO/BID.BM/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 Tentang Pembentukan Panita Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO-FHO) Kegiatan-Kegiatan Bidang Bina Marga Dinas PU dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015;
- Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan ULP Barang/ Jasa Pemerintah Kota Gorontalo;
- Surat Penetapan Nomor : 602.1/PU.KIM/1041/VIII/2015 Tanggal 15 Agustus 2015;
- Resume Hasil Evaluasi Rehabilitasi/ Pemeliharaan Berkala Jlan (DAK Tambahan)
- Keputusan Kepala Dinas PU dan Kimpraswil Kota Gorontalo Nomor : 990/PU.KIMP/28/Tahun 2015 tanggal 05 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015;
- Gambar rencana program pembangunan jalan dan jembatan kegiatan peningkatan jalan (Dak Tambahan) Lokasi Kota Gorontalo;
- Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) SP2D Nomor : 2302/LS/1.03.01.01/2015 tanggal 23 Juni 2015 untuk keperluan Pemb. Termin I Seb. 100 % atas pekerjaan DED Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK) Tambahan Kota Gorontalo pada Binja Jasa Kosultasi Perencanaan TA. 2015 sesuai kontrak No. 050/591/Kontrak-SPK/DED/IV/2015 tanggal 30 April 2015;
- Laporan Pendahuluan DED Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan (DED DAK TAMBAHAN) Kota Gorontalo TA. 2015;
- Laporan Ahkir DED Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan (DED DAK TAMBAHAN) Kota Gorontalo TA. 2015;
- Amandemen Nomor : 050/1493/AMAND-K/DAK.T/XII/2015 tanggal 3 Desember 2015 atas kontrak Nomor : 050/PU-KIMP/BM/1195/Kontrak-Dak-T/IX/2015 tanggal 22 September 2015;
- Dokumen Kontrak Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan No :050/591/Kontrak-SPK/DED/IV/2015 tanggal 30 April 2015 tentang kegiatan Perencanaan Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan Pekerjaan DED Rehabilitasi / Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK Tambahan);
- Engineering Estimated (E.E) program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Tambahan ;
- Berita Acara Klarifikasi Nomor : 480.b/ULP-GTLO.KOTA/X/2015 tanggal 14 Oktober 2015;
- Penyerahan Dokumen Hasil Lelang Nomor : 505/ULP-GTLO.KOTA/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 beserta lampirannya;
- Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pertama ( Provisional Hand Over) Paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Sawit Tahun Anggaran 2015;
- Foto Copy 1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Kontruksi Pekerjaan Rehabilitasi Bahu Jalan Sawit;
- Foto Copy Summary report Pemeliharaan Jalan Sawit dengan kode lelang 82685;
- Foto Copy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) No :050/PU-KIMP/BM/1322/Kontrak-Dak-T/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentang kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan (Dak Tambahan) Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Sawit;
- Foto Copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) LS SP2D Nomor :5195/LS/1.03.01.01/2015 tanggal 02 November 2015;
- Foto Copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) LS SP2D Nomor :6995/LS/1.03.01.01/2015 tanggal 16 Desember 2015;
- Foto Copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) LS SP2D Nomor :0263/LS/1.03.01.01/2015 tanggal 10 Februari 2016;
- Foto Copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) LS SP2D Nomor : 2228/LS/1.03.01.01/2016 tanggal 26 Mei 2016
- Foto Copy Laporan hasil uji laboratorium No. 275/UPTD-LAB/XI/2015 usulan penelitian oleh CV. Manbers Utama tentang Pemeriksaan Agregat klas A pekerjaan Pemeliharaan Jalan Sawit dilaporkan oleh Koordinator laboratorium tanah;
- Foto Copy Laporan hasil uji Lapangan No. 324/UPTD-LAB/XI/2015 usulan penelitian oleh CV. Manbers Utama tentang Pemeriksaan Sand Cone Agregat Klas A pekerjaan Pemeliharaan Jalan Sawit dilaporkan oleh Koordinator laboratorium tanah;
- Foto Copy As Build Drawing Pemeliharaan Jalan Sawit;
- Foto Copy Amandemen Kontrak Jalan Sawit 02 Nomor : 050/2399.d/Amand.K-02/Dak.T/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015;
- Foto Copy Amandemen Kontrak Jalan Sawit II Nomor : 050/2417.a/Amand.K-II/Dak.T/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015;
- Back Up Data 100 % paket pekerjaan pemeliharaan jalan sawit;
- Laporan Progres mingguan dan harian paket pekerjaan pemeliharaan jalan sawit;
- Surat Kuasa Nomor : 293 tanggal 27 Oktober 2015 dari Nyonya Yanti B. Latief selaku Direktur CV. Mambers Utama kepada Nyonya Yunitha Parman selaku Penerima Kuasa untuk melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Jalan Sawit TA. 2015;
- Laporan rumusan rancangan kerja (JMF) AC-BC paket pemeliharaan jalan sawit;
- Laporan hasil uji laboratorium Nomor . 295/UPTD-LAB/XI/2015 usulan penelitian oleh CV. Manbers Utama tentang Pengajuan desain mix formula AC-WC pekerjaan pemeliharaan jalan sawit, dilaporkan oleh Koordinator laboratorium agregat, aspal dan campuran beraspal UPTD- Laboratorium Dinas PU Provinsi Gorontalo;
Putusan PN GORONTALO Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dzulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Banelaus Naipospos.br Hakim Anggota Cecep Dudi Muklis Sabigin |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Khali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk digunakan dalam perkaraTerdakwa Alfret Ponggohong; Dilampirkan dalam berkas perkara ; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto
Statistik16659