Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR |
|
| Nomor | 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | |
| Tahun | 2013 |
| Tanggal Register | 25 Juni 2014 |
| Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Haswandi |
| Hakim Anggota | I Ismet, H. Maratua Rambe |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | HUKUM |
| Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa FREDI BUDIMAN alias BUDI bin H. NANANG HIDAYAT, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana Dakwaan Primair ; ---------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FREDI BUDIMAN alias BUDI bin H. NANANG HIDAYAT tersebut dengan pidana ? MATI ? dan denda sebanyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) ; ----------------------------------------3. Menjatuhkan pula pidana tambahan terhadap Terdakwa FREDI BUDIMAN alias BUDI bin H. NANANG HIDAYAT tersebut, berupa Pencabutan Hak-haknya untuk mempergunakan alat komunikasi segera setelah putusan ini diucapkan, meskipun Terdakwa mengajukan upaya hukum dalam bentuk apapun (serta merta) ; -----------------------------------------------------------------------4. Menetapkan dan memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan apabila Terdakwa telah selesai menjalani pidana penjara dalam perkara lain yang sedang dijalaninya sebelum dilaksanakannya putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum hukum tetap ; -----------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------- |
| Tanggal Musyawarah | — |
| Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2013 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR
Banding : 389/PID/2013/PT.DKI
Kasasi : 1093 K/Pid.Sus/2014
Peninjauan Kembali : 145 PK/PID.SUS/2016
Statistik44663040

