Putusan PN PEKANBARU Nomor 648/Pid.B/2014/PN.PBR |
|
Nomor | 648/Pid.B/2014/PN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrul |
Hakim Anggota | Mangapul Manalu, Efendi |
Panitera | Afrida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1 Menyatakan Terdakwa Indrayani Als Indra Bin Harizal tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 9 (Sembilan) bulan ;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa :- 1(satu) lembar laporan aktivitas salesman harian Distrik Pekanbaru tanggal 14 April 2014 ;- 1 (satu) lembar laporan aktivitas salesman harian Distrik Pekanbaru tanggal 15 April 2014 - 1(satu) lembar laporan aktivitas salesman harian Distrik Pekanbaru tanggal 16 April 2014 ;- 1(satu) lembar laporan aktivitas salesman harian Distrik Pekanbaru tanggal 15 April 2014 ;- 1(satu) lembar laporan aktivitas salesman harian Distrik Pekanbaru tanggal 18 April 2014 ;- 1(satu) lembar laporan aktivitas salesman harian Distrik Pekanbaru tanggal 18 April 2014 (gabungan penjualan dari tanggal 14 sampai tanggal 18 April )- 6 (enam) lembar laporan lembaran tagihan salesman tanggal 18 April 2014 (selama tagihan 1 minggu ) ;- 1 (satu) lembar rekap restoran harian tanggal 18 April 2014 (seluruh salesman)- 15 (lima belas ) lembar Nota penjualan atau bon fiktif yang dibuat sendiri dan ditanda tangani sendiri oleh Sdr. Indrayani Als Indra Bin Harizal yang terdiri dari :o Nota Penjualan No. 51043074 tanggal 5 April 2014 kepada sasa swalayan di Pasar Tandun/Ujung Batu dengan jumlah besar Rp.5.067.910,- (lima juta enam puluh tujuh ribu Sembilan ratus sepuluh rupiah) ;o Nota Penjualan No. 51042163 tanggal 21 Maret 2014 kepada Aisyah swalayan di Pasir Pengaraian dengan jumlah besar Rp.5.006.998,- (lima juta enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan rupiah) ;o Nota Penjualan No. 51043507 tanggal 18 April 2014 kepada Toko Subur di Ujung Batu dengan jumlah besar Rp.5.655.565,- (lima juta enam ratus lima puluh lima lima ratus enam puluh lima rupiah) ;o Nota Penjualan No. 51043073 tanggal 5 April 2014 kepada Kawan Jaya Snack di Ujung Batu dengan jumlah besar Rp.4.869.709,- (empat juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah) ;o Nota Penjualan No. 51042154 tanggal 21 Maret 2014 kepada Kawan Jaya Snack di Ujung Batu dengan jumlah besar Rp.7.823.382,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh tiga tiga ratus delapan puluh dua rupiah) ;o Nota Penjualan No. 51043016 tanggal 03 April 2014 kepada Garuda Eka di Pasir Pengaraian dengan jumlah besar Rp.3.548.840,- (tiga juta lima ratus empat puluh ribu delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah) ;o Nota Penjualan No. 51043508 tanggal 18 April 2014 kepada Swalayan Sahabat Bunda II di Ujung Batu dengan jumlah besar Rp.5.544.835,- (lima juta lima ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) ;o Nota Penjualan No. 51042040 tanggal 05 April 2014 kepada Syata Utama di Ujung Batu dengan jumlah besar Rp.4.174.284,- (empat juta seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) ;o Nota Penjualan No. 51043076 tanggal 21 Maret 2014 kepada Kawan Jaya Snack di Ujung Batu dengan jumlah besar Rp. 1.560.280,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah dua ratus delapan puluh rupiah);o Nota Penjualan No. 51043504 tanggal 17 April 2014 kepada Riski di Pasar Okah (rambah samo) dengan jumlah besar Rp. 4.349.252,- (empat juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah);o Nota Penjualan No. 51043069 tanggal 05 April 2014 kepada Devi putra di Ujung Batu dengan jumlah besar Rp. 9.872.600,- (Sembilan juta delapan ratus tujuh pulugh dua ribu enam ratus rupiah rupiah);o Nota Penjualan No. 51042161 tanggal 21 Maret 2014 kepada Devi putra di Ujung Batu dengan jumlah besar Rp. 4.083.036,- (empat juta delapan puluh tiga ribu tiga puluh enam rupiah);o Nota Penjualan No. 51041646 tanggal 07 Maret 2014 kepada Devi putra di Ujung Batu dengan jumlah besar Rp. 4.891.000,- (empat juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);o Nota Penjualan No. 51041647 tanggal 21 Maret 2014 kepada Devi putra di Ujung Batu dengan jumlah besar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);o Nota Penjualan No. 51042156 tanggal 21 Maret 2014 kepada Syaril di Ujung Batu dengan jumlah besar Rp. 3.996.240,- (tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah);- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- ( Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 648/Pid.B/2014/PN.PBR
Statistik201