Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 308/Pid.B/2013 /PN.Jkt.Ut |
|
Nomor | 308/Pid.B/2013 /PN.Jkt.Ut |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | perusakan barang |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pujiastuti Handayani |
Hakim Anggota | Zainuri, Sulistiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M e n g a d i l i:1. Menyatakan terdakwa LIM SIP HO alias ROSYID bin SARIMIN, terdakwa LIAUW TJOEK LAN alias ROSITA dan terdakwa MARYATI, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang?;---------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LIM SIP HO alias ROSYID bin SARIMIN, terdakwa LIAUW TJOEK LAN alias ROSITA dan terdakwa MARYATI dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;-3. Memerintahkan supaya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah dalam Putusan Hakim karena para Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tidak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan ; -------------------------4. Menyatakan Barang bukti :- 1 (satu) potong bambu;------------------------------------------------------------------ 1 (satu) potong kayu gagang kain pel warna biru;-------------------------------- 1 (satu) potong kayu balok;-----------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ------------------------------------------------------1 (satu) keping VCD rekaman pengeroyokan terhadap saksi YONGKI SUSANTO, SH.---------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi korban YONGKI SUSANTO.---------------------5. Menetapkan agar terdakwa terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah);---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pid.B/2013_/PN.Jkt.Ut.zip
- Download PDF
- 308/Pid.B/2013_/PN.Jkt.Ut.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1151 K/PID/2014
Pertama : 308/Pid.B/ 2013/PN.JKT.Ut
Statistik11440