- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek harta bersama Penggugat dan Tergugat, berupa:
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 2 (dua) are dan sebuah bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Lingkungan Renda, RT. 013 RW. 005, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan tanah A. Halik Hamzah;
- Timur : berbatasan dengan tanah Edi Sutomo;
- Selatan : berbatasan dengan Jl. Raya Lintas Sumbawa-Bima;
- Barat : berbatasan dengan tanah Mansyur Bin Ahmad;
- Sebuah Televisi Merk Sharp dan sebuah Lemari hias dua pintu;
- Menyatakah objek berupa meteran listrik PLN adalah harta bawaan Tergugat;
- Menetapkan bagian hak Penggugat dan Tergugat yakni (setengah) bagian atas objek harta bersama;
- Menyatakan harta bersama berupa tanah dan bangunan rumah pada diktum angka 2 poin 2.1 yang telah dijual oleh Tergugat kepada pihak ketiga, sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan dan membagi bagian hak Penggugat seperdua atas objek harta bersama yang telah dijual oleh Tergugat kepada pihak ketiga, sebagaimana diktum angka (4) yakni sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk mengembalikan, mengosongkan dan menyerahkan objek harta bersama, apabila pelaksanaan putusan ini jika tidak dilakukan secara suka rela atau natura atas hak bagian Penggugat yang telah terjual, sebagaimana diktum amar putusan angka (5) maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara atas objek harta bersama sebagaimana diktum amar putusan angka 2 poin 2.1, dan hasilnya akan dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk mengembalikan, menyerahkan dan membagi objek harta bersama sebagaimana diktum amar putusan angka 2 poin 2.2
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan berupa objek harta bersama sebagaimana diktum angka 2 poin 2.1;
- Menyatakan sita jaminan atas objek harta berupa meteran listrik PLN, sebagaimana diktum amar putusan angka 2 poin 2.3 adalah tidak sah dan berharga;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mengangkat sita jaminan atas objek harta bawaan Tergugat, sebagaimana diktum amar putusan angka 2 poin 2.3;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.131.000,- (tiga juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA DOMPU Nomor 267/Pdt.G/2018/PA.Dp |
|
Nomor | 267/Pdt.G/2018/PA.Dp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamaludin Muhamad |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Syahirul Alim, hakim Anggota 2: Harisman |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pdt.G/2018/PA.Dp.zip
- Download PDF
- 267/Pdt.G/2018/PA.Dp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pdt.G/2018/PA.Dp
Lainnya : 11/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.
Statistik5120