- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 50 / PDT.PLW / 2019 / PN SDA, TANGGAL 14 NOPEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK PERMOHONAN PROVISI PARA PELAWAN.
- MENOLAK EKSEPSI TURUT TERLAWAN, TERLAWAN I, TERLAWAN II ;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA GUGATAN PERLAWANAN NOMOR 59/PDT.PLW/2019/PN SDA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PERLAWANAN PARA PELAWAN SEKARANG PARA PEMBANDING UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERLAWAN I MELELANG OBYEK MILIK PARA PELAWAN BERUPA TANAH DAN BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA SELUAS 179 M2 (SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI PERUMAHAN PONDOK MUTIARA BLOK Z-1 SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SHM NO. 419 / BANJARBENDO DESA BANJARBENDO KEC/KAB. SIDOARJO, MELALUI PERANTARAAN TERLAWAN II YANG DIMENANGKAN OLEH TURUT TERLAWAN DIBAWAH HARGA UMUM/HARGA PASAR ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN OLEH KARENA PERBUATAN TERLAWAN I DAN TERLAWAN II SERTA TURUT TERLAWAN ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM MAKA RISALAH LELANG NO. 734/2016 TERTANGGAL 19 AGUSTUS 2016 ADALAH TIDAK SAH DAN CACAT HUKUM SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- MENETAPKAN BAHWA HUTANG PARA PELAWAN KEPADA TERLAWAN I ADALAH SEBESAR RP. 600.000.000,- (ENAM RATUS JUTA RUPIAH) YANG AKAN DILUNASI OLEH PARA PELAWAN PADA SAAT PERKARA INI TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DENGAN SYARAT DIKEMBALIKANNYA KEMBALI SHM NO. 419 / BANJARBENDO DENGAN LUAS 179 M2 KEPADA PARA PELAWAN OLEH PIHAK TERLAWAN I MAUPUN TURUT TERLAWAN DALAM KEADAAN SEPERTI SEMULA (BALIK NAMA KEMBALI KE ATAS NAMA PARA PELAWAN);
- MENGHUKUM TERLAWAN I, TERLAWAN II DAN TURUT TERLAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PELAWAN YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 50 / Pdt.Plw / 2019 / PN Sda, tanggal 14 Nopember 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak permohonan provisi Para Pelawan.
- Menolak Eksepsi Turut Terlawan, Terlawan I, Terlawan II ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan Perlawanan Nomor 59/Pdt.Plw/2019/PN Sda ;
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan sekarang Para Pembanding untuk sebahagian;
- Menyatakan tindakan Terlawan I melelang obyek milik Para Pelawan berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 179 M2 (seratus tujuh puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Perumahan Pondok Mutiara Blok Z-1 sebagaimana diuraikan dalam SHM No. 419 / Banjarbendo Desa Banjarbendo Kec/Kab. Sidoarjo, melalui perantaraan Terlawan II yang dimenangkan oleh Turut Terlawan dibawah harga umum/harga pasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan oleh karena perbuatan Terlawan I dan Terlawan II serta Turut Terlawan adalah perbuatan melawan hukum maka risalah lelang No. 734/2016 tertanggal 19 Agustus 2016 adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menetapkan bahwa hutang Para Pelawan kepada Terlawan I adalah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang akan dilunasi oleh Para Pelawan pada saat perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dengan syarat dikembalikannya kembali SHM No. 419 / Banjarbendo dengan luas 179 M2 kepada Para Pelawan oleh Pihak Terlawan I maupun Turut Terlawan dalam keadaan seperti semula (balik nama kembali ke atas nama Para Pelawan);
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan turut Terlawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Para Pelawan yang lain dan selebihnya;
Putusan PT SURABAYA Nomor 121/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 121/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Subaidi |
Hakim Anggota | Saurasi Silalahi, Brdolman Sinaga |
Panitera | Kutsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 121/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 851 K/Pdt/2021
Banding : 121/Pdt/2020/PT SBY
Statistik562