- Menyatakan Terdakwa : DAMAR SLAMETO alias MAMANG bin PARYONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN ???.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa : 2 (dua ) paket / plastik kecil transparan berisi shabu berat : 0,471 Gram, seperangkat alat hisap shabu (Bong), 1(satu) Unit HP merk Nokia warna putih No. IM3 : 085729581181, sebuah celana jeans warna biru dan sebuah kartu ATM BCA, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 258/Pid.Sus/2017/PN Skt |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2017/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toch. Simanjuntak |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Sigit Pangudianto, Hakim Anggota R. Azharyadi Priakusumah |
Panitera | Panitera Pengganti: Juvenal Albino Corbafo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 338/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 258/Pid.Sus/2017/PN Skt
Statistik295