- 1 (satu) lembar surat permohonan asuransi kendaraan
- 2. (dua) lembar ringkasan produk.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengungkapan data konsumen.
- 1 (satu) lembar Surat Penegasan dan Kuasa.
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembiayaan dan Pemesanan barang.
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran uang muka dan pelunasan ke pihak dealer.
- 1 (satu) lembar Surat jalan Pengiriman Kendaraan..
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan BPKB dari dealer.
- 1 (satu) lembar fotocopy kk atas nama ISWANDI.
- 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Iswandi dan atas nama Susi Sulastri.
- 1 (satu) lembar kuitansi bukti usaha.
- 1 (satu) lembar foto copy Hasil Cek rekening PLN ONLINE.
- 1 (satu) lembar gesekan nomlor rangka dan nomor mesin.
- 1 (satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia No.W 15.00712298.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 8 Agustus 2017.
- 1 (satu) bendel Akta jaminan Fidusia
Putusan PN MALANG Nomor 62/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noor Ichwan Ichlas Ria Adha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Byrna Mirasari, Br Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa SUSI SULASTRI bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama Melakukan Penipuan? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ; 5.Menyatakan barang bukti yang berupa : 3. 3 (tiga) lembar perjanjian konsumen No.20-004-17-03400 tanggal 19 juli 2017. 4. 1 (satu) lembar jadwal pembayaran angsuran. Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Statistik7431