Putusan PN KENDARI Nomor 21 /PID.TIPIKOR/2013/PN.KDI |
|
Nomor | 21 /PID.TIPIKOR/2013/PN.KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Efendi Pasaribu |
Hakim Anggota | - Dariyanto, - Kusdarwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Apolo Bin Samad, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut diatas;3. Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.54.204.800,- (lima puluh empat juta dua ratus empat ribu delapan ratus rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) bulan;6. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;8. Memerintahkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) rangkap Proposal Desa. Momea, Kec. Tongauna, Kab. Konawe tentang permohonan bantuan dana Block Grant Provinsi Sulawesi Tenggara TA. 2011b. 2 (dua) rangkap LPJ (Laporan pertanggung jawaban) penggunaan Dana Bantuan Block Grant TA. 2011 milik Desa. Momea, Kec. Tongauna, Kab. Konawe.c. 1 (satu) rangkap Berita Acara Pengalihan Dana Bantuan Block Grant TA. 2011 KE-Kegiatan Lomba Desa tingkat Kabupaten Konawe.d. 1 (satu) rangkap Surat keputusan Kepala Desa Momea Nomor / 41 / 03 / DM / 2011, tanggal 25 Februari 2011 tentang Penetapan nama-nama Tim Panitia Pelaksana Lomba Desa. Momea, Kec. Tongauna, Kab. Konawe.e. 1 (satu) rangkap surat keputusan Kepala Desa Momea Nomor /141/01/tahun 2011, tanggal 28 Oktober 2011 tentang pembentukan panitia penyelenggara Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan Kabupaten Konawe.f. 52 (lima puluh dua) lembar Kwitansi penggunaan dana bantuan Block Grant TA. 2011 yang dialihkan Ke-KegiatanLomba Desa Kabupaten Konawe.g. 15 (lima belas) lembar Kwitansi penggunaan dana bantuan Block Grant TA. 2011 yang dialihkan Ke-Kegiatan lomba KB-Kes tingkat provinsi Sultra.h. 1 (satu) rangkap Fc. Surat BPMPB Prov. Sultra kepada Gubernur Sultra dengan nomor 800/294/BPMPD tertanggal 12 Mei 2011 tentang rekomendasi pencairan dana bantuan keuangan Desa /Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2011 (permintaan dana Block Grant Tahap I TA. 2011) beserta dengan lampiran nama-nama Desa/Kelurahan/Kecamatan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan dana bantuan Block Grant TA. 2011. i. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor 1.058/PPKD/LS-BANTUAN/2011 tertanggal 26 Mei 2011 tentang surat perintah pencairan dana bantuan keuangan Desa/Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2011 dengan nilai dana sebesar Rp. 9.250.000.000,- (sembilan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) beserta lampirannya berupa Fc. Surat Permintaan Pembayn (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Tanda Bukti Kas (TBK) yang masing-masing telah disahkan/legalisir sesuai dengan aslinya.j. 1 (satu) rangkap Fc. Surat BPMPB Prov. Sultra kepada Gubernur Sultra dengan nomor 902/622/BPMPD tertanggal 8 November 2011 tentang rekomendasi pencairan dana bantuan keuangan Desa/Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2011 (permintaan dana Block Grant Tahap II TA. 2011) beserta dengan lampiran nama-nama Desa/Kelurahan/Kecamatan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan dana bantuan Block Grant TA. 2011.k. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor 2.917/PPKD/LS-BANTUAN/2011 tertanggal 11 November 2011 tentang surat perintah pencairan dana bantuan keuangan Desa/Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2011 dengan nilai dana sebesar Rp. 15.974.000.000,- (lima belas milyar sembilan ratus ratus tujuh puluh empat juta rupiah) beserta lampirannya berupa Fc. Surat Permintaan Pembayn (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Tanda Bukti Kas (TBK) yang masing-masing telah disahkan/legalisir sesuai dengan aslinya.l. 1 (satu) lembar kertas yang berisikan 2 (dua) lembar Fc. Potongan/Bonggol BG (Bilyet Giro) dengan nomor GD 160614, tanggal 30 Mei 2011 untuk pembayaran Block Grant tahap I tahun 2011 dengan jumlah dana sebesar Rp. 9.250.000.000,- (sembilan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan GD 189601, tanggal 14 November 2011 dengan jumlah dana sebesar Rp. 15.974.000.000,- (lima belas milyar sembilan ratus ratus tujuh puluh empat juta rupiah) yang telah disahkan/terlegalisir sesuai dengan aslinya. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21_/PID.TIPIKOR/2013/PN.KDI.zip
- Download PDF
- 21_/PID.TIPIKOR/2013/PN.KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1207 K/PID.SUS/2014
Pertama : 21/PID.TIPIKOR/2013/PN.KDI
Statistik8848