- Menyatakan Terdakwa I Mulyadi Bin Abd Rahman, Terdakwa II Hamdan bin Bakri, dan Terdakwa III Sunarzi Bin Arman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I Mulyadi Bin Abd Rahman, Terdakwa II Hamdan Bin Bakri, dan Terdakwa III Sunarzi Bin Arman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati ? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana Penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Terdakwa III dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor honda baet warna hitam dengan Nomor polisi BL 6352 YF,
- 1 (satu) Unit sepda motor Honda CB dengan Nomor Rangka Q059-22838 dan Nomor Mesin KCE1036126,
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk yamaha Type 50 C (T135HC) M/T Jenis sepeda motor solo tahun2012 warna hitam Nomor polisi BL 3325 YE dengan Nomor Rangka MH350C002CK287932 dan Nomor mesin 50C287794,
- 1 (satu) buah mesin Sin Shaow merk Montana MT 9000;
- 1 (satu) buah senter kepala warna hitam dengan les bewarna abu-abu yang bertuliskan LED HEADLIGHT,
- 1 (satu) buah terpal warna cokelat,
- 1 (satu) buah tumbuhan akar yang telah di potong,
- 1 (satu) buah kayu dengan ukuran panjang 1 (satu) meter 96 cm dan berdiameter 8 cm,
- 1 (satu) buah kayu dengan ukuran panjang 2 (dua) meter 60 cm dan berdiameter 9 cm,
- 1 (satu) buah parang dengan panjang 30 cm beserta sarung,
- 1 (satu) buah jeregen warna putih ukuran 5 liter,
- 1 (satu) buah wajan masak warna hitam,
- 1 (satu) buah center kepala merk kawachi,
- 1 (satu) buah kemeja warna biru,
- 1 (satu) buah celana kain warna biru,
- 1 (satu) buah senter kepala merk kawachi,
- 2 (dua) buah kain alas kaki warna hitam,
- 1 (satu) buah kain sarung warna hitam bergaris putih,
- 1 (satu) unit senapan Angin warna hitam dengan merk sharp-Innova dengan Nomor : A3140557,
- 1 (satu) buah tas Ransel warna Loreng;
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 47/Pid.B/2018/PN Str |
|
Nomor | 47/Pid.B/2018/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Purwaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dirampas untuk negara; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2018 |
Kaidah | Tidak |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2018/PN_Str.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2018/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 41 K/Pid/2019
Pertama : 47/Pid.B/2018/PN Str
Statistik186159