Putusan PN AMUNTAI Nomor 132/Pid.Sus/2017/PN Amt |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2017/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Dzulhaq |
Hakim Anggota | Hendra Novryandie Bayu Adhypratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa I SAIPULLAH Alias PULLAH BiN H. MURSID dan terdakwa II RIFANI Alias FANI Bin HARTO bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I SAIPULLAH Alias PULLAH BIN H. MURSID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa II RIFANI Alias FANI Bin HARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :? Uang tunai sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu Rupiah),? Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah),Dirampas untuk negara.? Obat Zenith dari Carnophen dengan jumlah keseluruhan sebanyak 669 (enam ratus enam puluh Sembilan) box atau 66.900 (enam puluh enam ribu sembilan ratus) butir,? 1 (satu) buah Handphone warna hitam putih merk ASUS, Dirampas untuk dimusnahkan.? 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna abu-abu dengan nomor polisi DA 7717 TFA,Dikembalikan kepada Terdakwa SAIPULLAH Als PULLAH Bin H.MURSID.? 1 (satu) buah Sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan Nomor polisi DA 6857 FZ,Dikembalikan kepada Terdakwa RIFANI Als FANI Bin HARTO.6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2017, oleh MUHAMMAD DZULHAQ, SH, sebagai Hakim Ketua, HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH, dan BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 23 AGUSTUS 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AKHMAD DILLAH, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh DEWI INDRASARI, SH, Penuntut Umum dan Para Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/PID.SUS/2017/PT BJM
Pertama : 132/Pid.Sus/2017/PN Amt
Statistik408