Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 602/Pid.B/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 602/Pid.B/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aslan Ainin, Br Hakim Anggota Fitri Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Helen Mutiara Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa MEDIANSYAH Bin AMIRUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Percobaan pencurian dalam keadaan yang memberatkan ??? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MEDIANSYAH Bin AMIRUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat laporan rekonsilasi dan pengisian ATM Bank CIMB Niaga ; - 1 (satu) lembar surat berita acara ; - 1 (satu) lembar surat keterangan nomor 01/III/SRT-LMU/2019 tanggal 06 Maret 2019, - 1 (satu) buah tas slempang warna coklat ; - Uang tunai pecahan Rp. 50.000,- sejumlah Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) ; - 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna biru dengan nomor kartu 6013011036283967 ; - 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman vidio CCTV ; - 1 (satu) lembar data transaksi nasabah pemegang kartu ATM BRI dengan nomor kartu 6013011036283967 ; - 1 (satu) lembar bukti elektronik journal pada ATM Bank CIMB Niaga dengan nomor seri 6518 ; - 1 (satu) lembar snap shoot CCTV pada ATM Bank CIMB Niaga dengan nomor seri 6518 dan ; - 1 (satu) buah kabel stop kontak warna putih yang terpasang pada ATM Bank CIMB Niaga dengan nomor seri 6518, Dipergunakan dalam perkara atas nama SUHAIPI Bin SOPYAN ; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 602/Pid.B/2019/PN Tjk
Statistik230