Putusan PA SUBANG Nomor 1611/Pdt.G/2019/PA.Sbg |
|
Nomor | 1611/Pdt.G/2019/PA.Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ojon Rianklana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Suherni, Br Hakim Anggota H. Sirojuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Priyo Wicaksono, S.kom., S.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan ahli waris Asdi alias Asdinur bin Sa???i adalah: 2.1. Ny. Tuti Astuti alias Nyi Eneh sebagai istri (Pengugat I); 2.2. Encep Ivan Setiawan, anak laki-laki (Penggugat II); 2.3. Abdul Rosid, anak laki-laki (Tergugat); 3. Menyatakan harta Peninggalan (tirkah) Asdi alias Asdinur bin Sa???i yang belum ada pembagian kepada ahli warisnya adalah: 3.1. Harta Bersama 3.1.1. Sebidang tanah (empang), seluas 2.970 m2 terletak di Blok Gempol Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, SHM Nomor 359, asal persil milik adat kikitir No. C.1923 Persil 57.5.II, Gambar Situasi tanggal 7 Juni 1990 Nomor 1655/1990, dengan batas-batas : Utara : Tanah Enjen/Aji; Timur : Selokan; Selatan : Tanah milik Asdi alias Asdinur; Barat : Jalan Raya Srengseng - Pabuaran; 3.1.2. Sebidang tanah (empang) seluas 4.030 m2, terletak di Blok Gempol Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, SHM Nomor 317 asal persil milik adat kikitir No. C.1929 Persil 57.5.II.seb. Gambar Situasi tanggal 13 Maret 1989 nomor 1212/1989, dengan batas-batas : Utara : Tanah milik Asdi alias Asdinur; Timur : Selokan; Selatan : Tanah PU Pengairan dan Irigasi Tarum Timur; Barat : Jalan Raya Srengseng - Pabuaran; 3.1.3. Sebidang tanah darat hak milik adat seluas kurang lebih 1.020 m2 terletak di Blok Pasar Senen Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran, persil nomor 364/D.I. dengan Akta Jual Beli Nomor 58/76/1989, dengan batas-batas : Utara : Jalan Raya Pabuaran; Timur : Tanah Tuti/dr.Dewi; Selatan : Tanah Iyat; Barat : Tanah Saih; 3.1.4. Sebidang tanah sawah, seluas kurang lebih 21.120 m2 terletak di Kampung Pabuaran Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, dengan batas-batas : Utara : tanah H. Bambang/Hj. Inot; Timur : tanah H. Baroh; Selatan : selokan/Arcon PT Ramayana Stel; Barat : tanah Ki Afi; 3.2. Harta Bawaan 3.2.1. Sebidang tanah hak milik adat seluas 1.180 m2 berikut rumah tinggal dan ruko di atasnya, terletak di Kampung Pabuaran Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, asal persil nomor 273/5.III, kohir nomor 2348, dengan akta jual beli nomor 529/ks/1970, dengan batas-batas : Utara : tanah Endang; Timur : jalan Desa; Selatan : jalan Desa; Barat : tanah Irah; 3.2.2. Sebidang tanah sawah seluas 8.000 m2 terletak di Kampung Pabuaran Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, dengan batas-batas : Utara : tanah sawah Didi; Timur : selokan; Selatan : tanah sawah ibu Hj.Ipah; Barat : tanah sawah Tono, H.Ahmad Rifai; 3.2.3. Sebidang tanah darat hak milik adat seluas 576 m2 terletak di Kampung Pabuaran Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, sisa penjualan dari luas 1.810 m2 yang dijual seluas 1.234 m2 dengan batas-batas : Utara : tanah Asep dan selokan; Timur : tanah Aceung/ Baping; Selatan : tanah Windiarti/Herman; Barat : jalan Raya Pabuaran; 4. Menyatakan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut: 4.1. Harta Bersama : 4.1.1. Sebidang tanah (empang) seluas 2.970 m2 : 2 = 1.485, maka bagian Ny. Tuti Astuti alias Nyi Eneh (istri) mendapat separo =1.485 m2 = 50%, maka yang separo lagi seluas 1.485 m2 menjadi harta peninggalan (tirkah) Asdi alias Asdinur, dengan bagian masing-masing : 4.1.1.1 Ny. Tuti Astuti alias Nyi Eneh (istri) : 2/16 = 1/8 x 1.485 m2 = 185,625 m2 = 12,5%; 4.1.1.2. Encep Ivan Setiawan (anak laki-laki) : 7/16 x 1.485 m2 = 649,69 m2 = 43,76%; 4.1.1.3. Abdul Rosid (anak laki-laki) : 7/16 x 1.485 m2 = 649,69 m2 = 43,76%; 4.1.2. Sebidang tanah (empang) seluas 4.030 m2 : 2 = 2.015 m2, maka bagian Ny. Tuti Astuti alias Nyi Eneh (istri) mendapat separo = 2.015 m2 = 50%, maka separo lagi seluas 2.015 m2 menjadi harta peninggalan (tirkah) Asdi alias Asdinur, dengan bagian masing-masing : 4.1.2.1 Ny. Tuti Astuti alias Nyi Eneh (istri) : 2/16 = 1/8 x 2.015 m2 =251,88 m2 = 12,5%; 4.1.2.2. Encep Ivan Setiawan (anak laki-laki) : 7/16 x 2.015 m2= 881,56 m2 = 43,75%; 4.1.2.3. Abdul Rosid (anak laki-laki) : 7/16 x 2.015 m2 = 881,56 m2 = 43,75%; 4.1.3. Sebidang tanah darat seluas 1.020 m2 : 2 = 510 m2, maka bagian Ny. Tuti Astuti alias Nyi Eneh (istri) mendapat separo = 1.020 m2 = 510 m2, maka separo lagi 510 m2, adalah harta peninggalan (tirkah) Asdi alias Adinur dengan bagian masing-masing : 4.1.3.1 Ny. Tuti Astuti alias Nyi Eneh (istri) : 2/16 = 1/8 x 510 m2 = 63,75 m2 = 12,5%; 4.1.3.2. Encep Ivan Setiawan (anak laki-laki) : 7/16 x 510 m2 = 223, 125 m2 = 43,75%; 4.1.3.3. Abdul Rosid (anak laki-laki) : 7/16 x 510 m2 = 223,125 m2 = 43,75%; 4.1.4. Sebidang tanah sawah seluas 21.120 m2 : 2 = 10.560 m2, maka bagian Ny. Tuti Astuti alias Nyi Eneh (istri) mendapat separo = 10.560 m2, maka separo lagi 10.560 m2 adalah harta peninggalan (tirkah) Asdi alias Adinur dengan bagian masing-masing: 4.1.4.1 Ny. Tuti Astuti alias Nyi Eneh (istri) : 2/16 = 1/8 x10.560 m2 = 1.320 m2=12,5%; 4.1.4.2. Encep Ivan Setiawan (anak laki-laki) : 7/16 x 10.560 m2 = 4.620 m2 = 43,75%; 4.1.4.3. Abdul Rosid (anak laki-laki) : 7/16 x 10.560 m2 = 4.620 m2 = 43,75%; 4.2. Harta Bawaan : 4.2.1. Sebidang tanah milik adat seluas 1.180 m2, maka bagian ahli waris masing-masing : 4.2.1.1 Ny. Tuti Astuti alias Nyi Eneh (istri) : 2/16 = 1/8 x 1.180 m2 = 147,5 m2 = 12,5%; 4.2.1.2. Encep Ivan Setiawan (anak laki-laki) : 7/16 x1.180 m2 = 516,25 m2 =43,75%; 4.2.1.3. Abdul Rosid (anak laki-laki) : 7/16 x1.180 m2 = 516,25 m2 = 43,75%; 4.2.2. Sebidang tanah sawah seluas 8.000 m2, maka bagian ahli waris masing-masing : 4.2.2.1 Ny. Tuti Astuti alias Nyi Eneh (istri) : 2/16 = 1/8 x 8.000 m2 = 1.000 m2 = 12,5%; 4.2.2.2. Encep Ivan Setiawan (anak laki-laki) : 7/16 x 8.000 m2 = 3.500 m2 = 43,75 %; 4.2.2.3. Abdul Rosid (anak laki-laki) : 7/16 x 8.000 m2 = 3.500 m2 = 43,75%; 4.2.3. Sebidang tanah darat seluas 576 m2, maka bagian ahli waris masing-masing: 4.2.3.1 Ny. Tuti Astuti alias Nyi Eneh (istri) : 2/16 = 1/8 x 576 m2 = 72 m2 = 12,5%; 4.2.3.2. Encep Ivan Setiawan (anak laki-laki) : 7/16 x 576 m2 = 252 m2 = 43,75%; 4.2.3.3. Abdul Rosid (anak laki-laki) : 77/16 x 576 m2 = 252 m2 = 43,75%; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta peninggalan (tirkah) Asdi alias Asdinur bin Sa???i kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana dictum angka 4, baik secara natura maupun uang pengganti, jika tidak bisa dilaksanakan secara sukarela, maka dapat dieksekusi secara lelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara; 6. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakan pada tanggal 3 Juli 2020 oleh Pengadilan Agama Subang, sah dan berharga; 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; II. Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp6.416.000,00 (enam juta empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1611/Pdt.G/2019/PA.Sbg
Statistik240195