- Menolak Eksepsi para Tergugat A, eksepsi Tergugat F dan eksepsi Tergugat H seluruhnya:
- Mengabulkan gugatanpara Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat 1 (Zasman) adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnyadan Penggugat 2 serta Penggugat 3 adalah anggota kaum dari Penggugat 1;
- Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Mansyur By. Darek yang merupakan orang tua dari Tergugat A yang telah mensertifikatkan objek perkara dengan cara mengajukan permohonan pensertifikatan tanah objek perkara kepada Tergugat H adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat D yang telah menerbitkan surat Nomor 040/KAN-TPK/2002, tanggal 30 Juli 2002 dan perbuatan Tergugat E yang telah menerbitkan surat Nomor 040/WN/TPK/VII/2002, tanggal 30 Juli 2002, atas objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sertifikat atas objek perkara yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 65 Surat Ukur Nomor 48/2002, tanggal 18 Desember 2002 termasuk alas hak atas tanah tersebut yang diterbitkan oleh Tergugat D yaitu surat Nomor 040/KAN-TPK/2002 tanggal 30 Juli 2002 dan alas hak yang diterbitkan oleh Tergugat E yaitu surat Nomor 040/WN/TPK/VII/2002 tanggal 30 Juli 2002 dan surat-surat lainnya yang merugikan kaum Penggugat atas tanah objek perkara lumpuh dan tidak berharga;
- Menyatakan perbuatan Mansyur By. Darek yang telah menjual objek perkara yang merupakan harta pusaka tinggi kaum para Penggugat kepada H. Amiruddin Saleh dihadapan Tergugat Gdengan Akta Jual Beli Nomor 28/2011 tanggal 8 Juli 2011 merupakan perbuatan melawan hukum sehingga Akta Jual Beli tersebut dinyatakan lumpuh dan tidak berharga;
- Menyatakan perbuatan H. Amiruddin Saleh yang telah menghibahkan objek perkara yang merupakan harta pusaka tinggi kaum para Penggugat kepada Tergugat B dihadapan Tergugat Gdengan Akta Hibah Nomor 13/2012 tanggal 19 Januari 2012 merupakan perbuatan melawan hukum sehingga Akta Hibah tersebut dinyatakan lumpuh dan tidak berharga;
- Menyatakan perbuatan Tergugat B yang menghibahkan objek perkara yang merupakan harta pusaka tinggi kaum para Penggugat kepada H. Amiruddin Saleh dihadapan Tergugat Gdengan Akta Hibah Nomor 53/2015 tanggal 25 Maret 2015 merupakan perbuatan melawan hukum sehingga Akta Hibah tersebut dinyatakan lumpuh dan tidak berharga;
- Menyatakan perbuatan H. Amiruddin Saleh yang telah menjual objek perkara yang merupakan harta pusaka tinggi kaum para Penggugat kepada Tergugat F dihadapan Tergugat G dengan Akta Jual Beli Nomor 81/2015 tanggal 13 Mai 2015 merupakan perbuatan melawan hukum sehingga Akta Jual Beli tersebut dinyatakan lumpuh dan tidak berharga;
- Menyatakan perbuatan H. Amiruddin Saleh yang menyewakan bangunan heler miliknya yang didirikan diatas tanah kaum para Penggugat tanpa seizin seluruh anggota kaum kepada Tergugat C merupakan perbuatan melawan hukum sehingga Perjanjian Sewa yang dibuat dengan Tergugat C pada tanggal 14 Juni 2014 dinyatakan lumpuh dan tidak berharga;
- Menghukum Tergugat C dan Tergugat F untuk mengosongkan objek perkara dari miliknya dan milik orang lain yang diperdapat dari padanya diatas objek perkara dan setelah kosong menyerahkan dengan suka rela kepada para Penggugat, apabila ingkar dengan bantuan POLRI/TNI;
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
- MenghukumTergugat A, Tergugat B, Tergugat C, Tergugat D Tergugat E Tergugat FTergugat G dan Tergugat Huntukmembayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp5.488.000,00(lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
- Menolak eksepsi para Tergugat Intervensi A dan Tergugat Intervensi G;
- Mengabul gugatan para Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Intervensi 1 (Amir) adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya;
- Menolak gugatan para Penggugat Intervensi selebihnya;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Pmn |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2018/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syufrinaldi, Hakim Anggota Devid Aguswandri |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PERKARA POKOK: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM PERKARA INTERVENSI; Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2018/PN Pmn
Statistik13149