- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Bulian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di muka sidang Pengadilan Agama Muara Bulian;
- Menghukum Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON II, umur 20 tahun 7 bulan, sebesar minimal Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa, berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di muka sidang Pengadilan Agama Muara Bulian;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang:
- penyerahan uang hasil penjualan tanah/kebun karet sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
- pembayaran nafkah lampau sebesar Rp 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah)
- pembayaran hutang Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sehubungan dengan pembayaran pinjaman berupa uang warisan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 0396/Pdt.G/2019/PA.Mbl |
|
Nomor | 0396/Pdt.G/2019/PA.Mbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jakfaroni |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lanka Asmar, hakim Anggota 2: Nur Chotimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0396/Pdt.G/2019/PA.Mbl
Statistik650